5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Nomor 5 Diharamkan

By. Darma Taujiharrahman - 31 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Kendati hukum asal menikah menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaan dan niat pelaku (calon pengantin), maka hukum nikah terbagi kepada lima (5) macam, yaitu: wajib, sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46). Penjelasan masing-masing hukum dapat dilihat dalam deskripsi berikut:

 

1. Wajib menikah

Hukum nikah yang pertama adalah wajib. Orang yang bisa menikah tetapi khawatir akan mulai bertindak tidak patuh karena memiliki keinginan yang kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya (tidak bisa ditahan lagi). Mampu menafkahi hidup yang meliputi mahar, sandang, pangan, dan perumahan, merupakan prasyarat untuk dapat menikah. Jika seseorang dalam situasi ini, dia harus menikah untuk mencegah hal-hal yang tidak menyenangkan.

 

Baca juga: Bagaimanakah Keutamaan Menikah Menurut Islam?

 

2. Sunah menikah

Hukum nikah yang kedua adalah sunah. Pernikahan adalah untuk mereka yang mampu, mau, dan berkeinginan untuk menyalurkan hasrat seksualnya, tetapi tidak sampai pada titik di mana mereka khawatir akan menjadi tidak taat. Seseorang dalam situasi ini diharuskan untuk memasang secepat mungkin.

 

3. Lebih baik ditinggalkan

Hukum nikah yang ketiga adalah lebih baik ditinggalkan. Aturan ini berlaku bagi mereka yang ingin mengekspresikan hasrat seksualnya tetapi tidak mampu menghidupi diri sendiri. Orang-orang dalam situasi ini harus menunda menikah sampai mereka mampu.  Dan untuk mitigasi gairah seksual dapat melaksanakan puasa atau memperbanyak berolahraga yang dapat menurunkan hasrat untuk melakukan aktivitas seksual.

 

4. Makruh menikah

Hukum menikah yang keempat adalah makruh. Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang memilih untuk tidak menikah karena kepribadian atau kondisi medisnya. Dia juga kekurangan sarana untuk menghidupi istri dan keluarganya pada saat yang bersamaan. Dikhawatirkan jika dipaksa menikah, ia tidak dapat memenuhi hak dan kewajibannya atau bahkan menyakiti pasangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

5. Haram menikah

Hukum menikah yang kelima adalah haram. Orang yang menikah dengan maksud menyakiti orang lain atau karena alasan lain yang bertentangan dengan aturan agama maka dilarang untuk menikah. Misalnya, seseorang dilarang menikah jika memiliki keinginan (niat) yang kuat untuk menyakiti dan menyiksa pasangannya.

 

Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, jelas bahwa penerapan hukum perkawinan tergantung pada keadaan dan tujuan pelaku. Setiap orang memiliki kemampuan untuk memeriksa dan menembus keadaan dan tujuan ini. Di Indonesia, kemampuan untuk menikah biasanya diperoleh setelah lulus SMA dan memiliki pekerjaan untuk menghidupi diri sendiri (rentang usia 19-25 tahun).

 

Situasi dan kondisi anak-anak mereka yang akan menikah juga harus menjadi pertimbangan para orang tua ketika mempertimbangkan berbagai undang-undang perkawinan. Apakah mereka memenuhi persyaratan atau tidak? Pernikahan pada hakekatnya adalah ibadah yang di dalamnya terdapat tugas dan keistimewaan. Oleh karena itu, kemampuan diri, baik secara fisik maupun psikis, mutlak diperlukan agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

 

Baca juga:  Apakah Boleh Meminang Wanita yang Sudah Dipinang Orang Lain?

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp