Inilah Syarat Wajib dan Rukun yang Harus Dipenuhi dalam Akad Nikah

By. Darma Taujiharrahman - 31 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Akad nikah dalam Islam merupakan suatu proses yang sangat penting dan sakral dalam menjalin hubungan pernikahan antara seorang pria dan wanita. Akad nikah juga dikenal sebagai perjanjian nikah, yang dilakukan di hadapan seorang saksi atau lebih, serta seorang penghulu atau imam yang memimpin prosesi akad nikah tersebut.

 

Sebelum dilakukan akad nikah, terdapat beberapa syarat wajib dan rukun nikah yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

 

Wajib nikah, yaitu suatu hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan. Di mana jika tidak ditunaikan, maka pernikahannya tetaplah sah selama rukun-rukunnya telah sempuran, namun dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan wajib nikah. Dalam hal pernikahan ini, yang dimaksud dengan wajib nikah adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita

 

Baca juga: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Nomor 5 Diharamkan

 

Sedangkan rukun nikah merupakan hal-hal yang harus ada pada saat berlangsung proses pernikahan diantaranya adalah:

 

  1. Kedua Mempelai, kedua mempelai adalah pasangan calon suami dan istri yang hendak melakukan akad pernikahan.
  2. Shighoh / ijab qobul, Persetujuan dari kedua belah pihak yang akan menjalankan pernikahan sangat penting dalam Islam. Tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak, maka pernikahan tersebut tidak dapat dilangsungkan.
  3. Wali nikah, Wali nikah adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi kepentingan calon mempelai wanita. Wali nikah juga bertanggung jawab dalam memberikan izin atau persetujuan bagi calon mempelai wanita untuk menikah.
  4. Dua Saksi, kedua saksi nikah adalah saksi yang menyaksikan langsung dan memberi kesaksian valid serta konsisten bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami dan istri.

 

Setelah rukun di atas terpenuhi, maka akad nikah dapat dilaksanakan. Proses akad nikah dimulai dengan membaca surat Al-Fatihah, yang diikuti oleh pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an, serta niat untuk menikah yang dibacakan oleh kedua mempelai.

 

Setelah itu, dibacakan pula khutbah nikah oleh penghulu atau imam yang memimpin prosesi akad nikah tersebut. Khutbah nikah merupakan pengajaran mengenai pentingnya pernikahan dalam Islam, serta tugas dan tanggung jawab suami dan istri dalam membina rumah tangga yang harmonis.

 

Setelah khutbah nikah selesai, dilanjutkan dengan proses ijab kabul, yaitu pertukaran ucapan ijab (penawaran) dan qobul (penerimaan) oleh kedua mempelai. Pada tahap ini, penghulu atau imam akan bertanya kepada mempelai wanita apakah ia menerima mempelai pria sebagai suami, dan apabila mempelai wanita menjawab "qobul", maka akad nikah telah selesai dilaksanakan.

 

Akad nikah dalam Islam tidak hanya menjadi tanda sahnya pernikahan, tetapi juga menjadi ikatan batin antara suami dan istri serta menjadi landasan dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Selain itu, akad nikah juga menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan adalah berdasarkan ketentuan dan aturan yang diatur oleh agama Islam, sehingga dapat memberikan kebahagiaan dan keberkahan bagi kedua mempelai.

 

Baca juga: Bagaimanakah Keutamaan Menikah Menurut Islam?

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp