Batemuritour.com- Umrah, sebagai ibadah yang dilakukan di Tanah Suci, Makkah, memiliki hukum dasar yang berbeda menurut mazhab-mazhab dalam Islam. Hukum umrah pada dasarnya adalah sunnah, namun, ketika umrah dikaitkan dengan nadzar, hukumnya dapat berubah menjadi wajib atau fardhu. Mari kita telaah pandangan berbagai mazhab dalam Islam terkait hukum umrah karena nadzar.
Baca juga: Kisah Nabi Muhammad dan Wahyu Pertama di Gua Hira
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa umrah, pada dasarnya, adalah sunnah. Hukum umrah tetap pada tingkat sunnah, kecuali jika ada nadzar yang dikaitkan dengan umrah. Meskipun umrah menjadi suatu kewajiban karena nadzar, namun pandangan ini lebih lemah dibandingkan dengan pandangan mazhab-mazhab lain.
Mazhab Syafi'i dan Ahmad memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa umrah yang dikaitkan dengan nadzar memiliki hukum yang lebih tinggi, yakni fardhu atau wajib. Pandangan ini didasarkan pada interpretasi ayat dalam Surah Al-Baqarah (22:29) yang menyebutkan, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." Mereka menempatkan umrah dan haji pada kedudukan yang sama, yaitu sebagai ibadah yang wajib.
Rasulullah SAW juga memberikan pandangan terkait umrah. Beliau bersabda, "Umrah itu tidak wajib, tetapi sangat baik apabila dikerjakan." (HR. Tirmidzi) Hadits ini menegaskan bahwa umrah pada dasarnya adalah sunnah, meskipun sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Baca juga: Peristiwa Sagrajas dan Kemenangan Umat Islam di Spanyol
Nadzar, dalam Islam, adalah suatu janji atau niat untuk melakukan suatu perbuatan yang pada dasarnya tidak diwajibkan oleh syariat. Jika seseorang bernadzar untuk melakukan umrah, maka ia diwajibkan untuk menunaikannya.
Dalam Surah Al-Hajj ayat 29, Allah memerintahkan untuk menyempurnakan nadzar-nadzar saat melakukan haji dan umrah. Oleh karena itu, menunaikan nadzar terkait umrah adalah suatu kewajiban.
Jika seseorang tidak dapat menunaikan nadzar umrah karena alasan tertentu, syariat Islam memberikan alternatif berupa kafarat atau tebusan. Kafarat tersebut dapat berupa memberi makan kepada sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama tiga hari dengan niat puasa kafarat.
Baca juga: Tafsir Surah Al-Ahzab Ayat 58: Pelarangan Menyakiti Mukmin dan Mukminat
Dalam Islam, umrah pada dasarnya adalah sunnah, tetapi dapat menjadi wajib atau fardhu jika dikaitkan dengan nadzar. Pandangan mazhab-mazhab dalam Islam berbeda terkait hukum umrah karena nadzar, namun umumnya umrah yang dikaitkan dengan nadzar dianggap sebagai kewajiban. Jika seseorang tidak dapat menunaikan nadzar tersebut, syariat memberikan opsi kafarat sebagai gantinya. Dalam setiap ibadah dan janji yang dibuat kepada Allah SWT, ketaatan dan keikhlasan hati merupakan kunci utama untuk mendapatkan ridha-Nya.