Inilah yang Perlu Diketahui Tentang Perceraian antara Suami dan Istri

By. Darma Taujiharrahman - 31 Mar 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Perceraian dalam Islam adalah sebuah proses hukum yang memungkinkan seorang suami atau istri untuk mengakhiri pernikahan secara sah dan sah secara agama. Dalam Islam, pernikahan dianggap suci dan dihormati, dan perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

 

Dalam al-Quran secara khusus telah menerangkan permasalahan perceraian ini pada surat At-Talaq ayat 1 – 12. Pada ayat pertama dijelaskan tentang apa – apa yang harus diperhatikan pasca terjadi perceraian pada pasangan suami – istri.

 

Baca juga: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Nomor 5 Diharamkan

 

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

 

Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

 

Pertama-tama, penting untuk diingat bahwa Islam mengajarkan bahwa pernikahan adalah ikatan suci antara dua orang yang saling mencintai dan saling mendukung dalam hidup mereka. Namun, jika suatu hubungan sudah tidak dapat diperbaiki lagi dan pasangan tersebut tidak lagi saling mencintai dan mendukung, Islam memberikan jalan keluar melalui proses perceraian.

 

Dalam Islam, ada tiga cara untuk menceraikan pasangan. Yang pertama adalah melalui talak, yang merupakan perceraian yang dilakukan oleh suami. Suami dapat menceraikan istrinya secara sepihak, tanpa persetujuan dari istri, melalui proses talak. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suami dapat melakukan talak.

 

Pertama, suami harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada istri dan menyatakan niatnya untuk menceraikan istri. Kedua, suami harus menunggu periode iddah, yang biasanya berlangsung selama tiga bulan, sebelum perceraian dapat dianggap sah. Selama periode iddah, pasangan masih dianggap sebagai suami dan istri dan suami masih bertanggung jawab untuk memberikan dukungan finansial kepada istri.

 

Yang kedua adalah khulu, yang merupakan perceraian yang dilakukan oleh istri. Khulu dapat dilakukan jika istri merasa bahwa suaminya tidak dapat memberikan dukungan yang cukup atau jika istri merasa bahwa pernikahan tersebut tidak dapat diperbaiki lagi. Dalam hal ini, istri harus membayar ganti rugi kepada suaminya sebagai gantinya untuk hak menerima mahar atau uang muka pernikahan.

 

Yang ketiga adalah perceraian yang diajukan melalui pengadilan. Jika suami dan istri tidak dapat mencapai kesepakatan dalam proses perceraian, atau jika ada masalah hukum yang kompleks yang harus diatasi, perceraian dapat diajukan melalui pengadilan.

 

Dalam semua bentuk perceraian, baik itu talak, khulu, atau melalui pengadilan, Islam menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Anak-anak dalam pernikahan yang diadakan di bawah hukum Islam harus diurus dengan baik dan dilindungi selama dan setelah proses perceraian.

 

Dalam Islam, perceraian dianggap sebagai upaya terakhir untuk mengakhiri sebuah pernikahan yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi. Namun, proses ini juga diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa pasangan yang bercerai dilindungi dan dipandu oleh aturan dan prinsip-prinsip Islam yang adil dan bijaksana.

 

Baca juga: Bagaimanakah Keutamaan Menikah Menurut Islam?

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp