Hukum Aqiqah dalam Islam: Pandangan Mazhab dan Kapan Sebaiknya Dilakukan

By. Ibnu Fikri Ghozali - 20 Feb 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Aqiqah adalah suatu amalan sunah muakkad dalam Islam, di mana hewan kurban, biasanya kambing, disembelih setelah kelahiran seorang anak. Hukum aqiqah adalah sunah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan dan makruh meninggalkannya jika mampu melaksanakannya. Namun, mampu di sini bukan hanya dalam arti finansial, tetapi juga mencakup ketersediaan hewan kurban dan pelaksanaan proses aqiqah secara keseluruhan.

 

Baca juga: Bacaan Setelah Adzan: Waktu yang Berkah untuk Meresapi Seruan Ilahi

 

Menurut ajaran Islam, hewan yang paling utama untuk aqiqah bayi perempuan adalah satu kambing, sedangkan untuk bayi lelaki adalah dua kambing. Meskipun mengaqiqahi bayi lelaki dengan satu kambing sudah mencukupi, karena Rasulullah Saw pernah mengaqiqahi Sayidina Al-Hasan dan Sayidina Al-Husain masing-masing satu kambing.

 

Kesunahan aqiqah ditujukan kepada orang yang berkewajiban menafkahi anak, yang biasanya adalah ayah atau kakek jika ayah tidak mampu. Seorang ayah disunahkan mengaqiqahi anaknya jika ia mampu melaksanakannya dalam rentang waktu antara hari kelahiran hingga 60 hari setelahnya.

 

Pemahaman mampu dalam konteks ini mencakup memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan aqiqah, yang merupakan lebihan dari kebutuhan pokok pribadi dan orang yang di bawah tanggung jawab nafkahnya. Jika seorang wali dikategorikan mampu, ia dapat melaksanakan aqiqah untuk anaknya kapan saja, asalkan anak belum baligh. Meskipun demikian, disarankan agar aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, ke-14, atau ke-21 dari kelahiran.

 

Baca juga: Menjaga Stamina Pendamping Haji: Persiapan Mendukung Kesehatan dan Kekuatan

 

Jika orang tua tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah dalam masa nifas (60 hari) dan baru memilikinya setelahnya, aqiqah tidak lagi disunahkan bagi mereka. Jika tetap dilakukan, aqiqah hanya menjadi sedekah biasa. Dalam hal ini, kesunahan aqiqah berpindah pada diri anak yang sudah baligh, dan anak tersebut disunatkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.

 

Dengan demikian, aqiqah bukan hanya merupakan amalan ibadah, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial dan keagamaan. Pengertian dan pelaksanaan aqiqah dapat bervariasi sesuai dengan pemahaman dan keyakinan mazhab masing-masing. Wallahu A'lam.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp