Mengenal Khula, Faskh dan Mubarat dalam Istilah Perceraian Menurut Islam

By. Darma Taujiharrahman - 04 Apr 2023

Bagikan:
img

batemurtour.com Perceraian dalam Islam dapat terjadi karena berbagai alasan, baik itu karena masalah keuangan, kekerasan, perselingkuhan, atau kesalahan komunikasi. Namun, terlepas dari alasan apa pun, perceraian dalam Islam dianggap sebagai hal yang tidak diinginkan dan seharusnya dihindari sebisa mungkin.

 

Di bawah ini adalah beberapa macam perceraian dalam Islam:

 

Talaq

Talaq adalah bentuk perceraian yang paling umum dalam Islam. Ini adalah ketika seorang suami memberikan talaq kepada istrinya secara lisan atau tertulis. Ada tiga cara yang sah untuk memberikan talaq: talaq secara satu kali, talaq secara dua kali, atau talaq secara tiga kali.

 

Baca juga: 5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Nomor 5 Diharamkan

 

  1. Talaq secara satu kali adalah ketika seorang suami memberikan talaq kepada istrinya satu kali secara lisan atau tertulis. Talaq ini bisa dijatuhkan kembali jika suami dan istri bersedia untuk merujuknya.
  2. Talaq secara dua kali adalah ketika seorang suami memberikan talaq kepada istrinya dua kali secara berurutan, namun tidak pada saat yang sama. Setelah memberikan talaq dua kali, suami dan istri harus memenuhi syarat masa tunggu selama tiga bulan sebelum talaq dapat dianggap sah.
  3. Talaq secara tiga kali adalah ketika seorang suami memberikan talaq kepada istrinya tiga kali secara berurutan, namun tidak pada saat yang sama. Talaq ini dianggap tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika istri menikah dengan orang lain dan kemudian bercerai darinya.

 

Khula

Khula adalah bentuk perceraian di mana istri meminta cerai dari suaminya. Ini dapat terjadi jika istri merasa bahwa ia tidak lagi bahagia dalam pernikahan dan ingin mengakhiri hubungan tersebut.

 

Untuk melakukan khula, istri harus memberikan ganti rugi kepada suaminya. Jumlah ganti rugi ini bisa dibicarakan di antara kedua belah pihak atau ditentukan oleh pengadilan.

 

Faskh

Faskh adalah bentuk perceraian yang dilakukan oleh pengadilan jika suami atau istri telah melanggar syarat-syarat pernikahan atau melakukan tindakan yang merusak pernikahan. Misalnya, jika suami melakukan kekerasan fisik terhadap istri, istri dapat mengajukan faskh untuk mengakhiri pernikahan.

 

Mubarat

Mubarat adalah bentuk perceraian yang dilakukan oleh kedua belah pihak secara sukarela. Ini terjadi ketika suami dan istri tidak lagi merasa cocok satu sama lain dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka.

 

Dalam Islam, perceraian dianggap sebagai hal yang tidak diinginkan, namun dalam situasi tertentu, seperti kekerasan atau perselingkuhan, perceraian dapat menjadi solusi yang terbaik. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan mereka untuk mencari bantuan dan nasihat dari orang yang lebih berpengalaman atau profesional dalam upaya untuk memperbaiki hubungan mereka sebelum memutuskan untuk bercerai

 

Baca juga: Bagaimanakah Keutamaan Menikah Menurut Islam?

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Sekian pembahasan batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp