Batemuri.com- Hai Sobat Batemuri!!! Tahallul adalah salah satu rukun haji yang harus di penuhi oleh jamaah haji. Tahallul merupakan kegiatan mencukur rambut minimal sebanyak tiga helai rambut dan dilakukan pada saat menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Baca Juga: Tata Cara Melempar Jumrah, Wajib Kalian Ketahui Sebelum Berangkat Haji
Tahallul merupakan rukun yang penting untuk dilaksanakan saat beribadah haji dan juga umrah. Tahallul dilakukan ketika seluruh rangkaian ibadah haji dan umrah telah diselesaikan. Tahallul menjadi penutup prosesi ibadah haji dan umrah.
Dikutip dari detik.com, secara bahasa tahallul artinya menjadi boleh atau menjadi hallal. Sedangkan, secara istilah tahallul berarti sudah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram.
Ada dua macam tahallul secara umum, yaitu tahallul umrah dan tahallul haji. Tahallul umrah adalah tahallul yang berkaitan atau dilaksanakan pada saat beribadah umrah. Dalam ibadah umrah, tahallul hanya dilakukan satu kali. Ketika seorang jamaah telah melaksanakan seluruh rangkaian wajib umrah, kemudian bertahallul, maka sudah gugur semua larangan semasa beribadah umrah.
Pada ibadah haji, tahallul dibedakan menjadi dua yaitu tahallul ashghar (tahallul awal) dan tahallul tsani (tahallul akhir).
Baca Juga: Ukuran Zakat Fitrah yang Harus Diserahkan
Tahallul ashghar atau tahallul awal merupakan tahallul tahap pertama yang ditandai dengan gugurnya sebagian larangan bagi jamaah haji. Proses tahallul awal dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bercukur, thawaf, dan melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Setelah melakukan tahallul awal, semua larangan ihram telah diperbolehkan kecuali berjima atau berhubungan suami isteri. Selain itu, hal-hal yang mendorong atau mengarahkan kepada perbuatan tersebut seperti menyentuh dengan syahwat atau mencium juga tidak diperbolehkan.
Tahallul tsani atau tahallul akhir dilaksanakan ketika seluruh proses rangkaian ibadah haji telah selesai dan terpenuhi. Tahallul tsani tercapai setelah melakukan tiga rangkaian lengkap yaitu bercukur, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah.
Setelah melakukan tahallul tsani, maka seluruh larangan ihram telah gugur dan diperbolehkan.
Baca Juga: Ini Dia 5 Fakta Unik Kiswah Ka'bah
Wallahu a’lam bish-shawab.
Itu dia informasi mengenai tahallul, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri yang membaca artikel ini.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com