Berkah Ziarah Kubur Jelang Ramadhan

By. Ibnu Fikri Ghozali - 29 Feb 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ziarah kubur sebelum memasuki bulan suci Ramadhan telah menjadi tradisi di beberapa wilayah Indonesia. Meskipun bukan praktik yang diatur secara eksplisit dalam agama Islam, hukum ziarah kubur dalam Islam sendiri mencakup anjuran dan izin dari Rasulullah SAW.

 

Baca juga: Menghitung Mundur Menuju Bulan Puasa Ramadhan 2024

 

Rasulullah SAW awalnya melarang umat Islam untuk berziarah kubur, tetapi kemudian memperbolehkannya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

 

"كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا"

 

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah." (HR Muslim)

 

Hadits ini menjadi dasar hukum ziarah kubur dalam Islam, dan dengan demikian, ziarah kubur dianggap sebagai amalan yang dianjurkan (sunnah) oleh Rasulullah SAW.

 

Berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan anjuran Rasulullah SAW untuk berziarah kubur, ulama sepakat bahwa ziarah kubur memiliki hukum sunnah dalam Islam. Hukum sunnah berarti bahwa melaksanakan ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan, meskipun tidak wajib dilakukan.

 

Baca juga: Bacaan Doa Kamilin Lengkap

 

Syaikh Al-Albani, seorang ulama hadits, dalam kitab "Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa" menjelaskan bahwa tujuan disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat. Namun, perlu diingat agar ziarah tersebut tidak diiringi dengan kata-kata atau tindakan yang dapat membuat Allah murka, seperti meminta pertolongan kepada penghuni kubur.

 

Ziarah kubur sebelum memasuki bulan Ramadhan menjadi salah satu tradisi yang populer di Indonesia, terutama di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun tidak ada hadits yang secara khusus menganjurkan ziarah kubur sebelum Ramadhan, tradisi ini dijustifikasi oleh beberapa ulama dengan merujuk pada keutamaan waktu-waktu tertentu.

 

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya "Fatawa Fiqhiyah al-Kubra" menyebutkan bahwa berziarah ke makam para wali adalah disunnahkan, dan perjalanan ke makam mereka juga disunnahkan. Namun, perlu diingat bahwa tujuan utama dari ziarah kubur tetaplah untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat.

 

Baca juga: Sebelum Bekerja, Ucapkan Do’a Ini

 

Ziarah kubur memiliki hukum sunnah dalam Islam, dan pelaksanaannya dianjurkan berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW. Meskipun tidak ada hukum khusus mengenai ziarah kubur sebelum Ramadhan, tradisi ini dapat dijustifikasi dengan memperhatikan keutamaan waktu-waktu tertentu. Namun, perlu diingat bahwa ziarah kubur harus dilakukan dengan niat tulus untuk mendapatkan manfaat rohaniah dan mengingat Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp