Serba 7 , 7 (tujuh) larangan ketika di Masjid

By. Abid Rauf - 29 Feb 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com -Rasulullah SAW bersabda yang artinya ; barang siapa yang mendapati azan dimasjid lalu keluar, dan keluarnya bukan sesuatu kebutuhan dan dia tidak berniat kembali ke Masjid maka dia adalah munafik – Hadits riwayat Ibnu Majah

Tujuh Larangan Ketika di Masjid

Mencari barang hilang dan mengumumkannya

Rasulullah SAW bersabda yang artinya barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah  kepadanya semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepada mu, karena masjid dibangun bukan untuk itu -  Hadits riwayat Muslim

Larangan jual beli dalam masjid

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ; bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ;apabila kalian melihat orang yang jual beli dalam masjid, maka katakanlah padanya semoga Allah SWT tidak memberi keuntungan dalam jual beli mu – Hadits Riwayat Tirmizi

 

Baca juga : 12 Adab Saat Berada Didalam Masjid, Jangan Bertransaksi!!

Mengganggu orang beribadah di masjid

Rasulullah SAW bersabda yang artinya ; Ketahuilah kalian semua sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah saling mengganggu satu sama lain, jangan lah kalian mengeraskan suara dalam membaca Al Qur’an – Hadits Riwayat Abu Dawud

Berteriak dan membuat gaduh dalam masjid

Nabi Shallallahu Alaihi wasallam bersabda yang artinya ; Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat, berbisik-bisik dengan Rabb nya maka dari itu janganlah sebagian dari kalian menyakiti yang lain dan janganlah mengeraskan bacaan atas yang lain – Hadits Riwayat Ahmad

Larangan lewat di depan orang shalat

Rasulullah SAW bersabda yang artinya ; Seandainya orang yang lewat didepan orang yang sholat mengetahui dosa yang ditanggungnya, niscaya ia memilih berhenti selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang sholat. – Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim.

Larangan Keras Meludah di masjid

Atau di tembok dan di lantainya , hal ini dilarang Nabi Shallallahu alaihi wasallam  bersabda yang artinya ; Meludah di Masjid adalah suatu dosa dan kavarat untuk diampuninya adalah dengan menimbun ludah tersebut – Hadits Riwayat Bukhori

Wallahu’alam

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp