Batemuritour.com- Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak hanya sekadar menyatukan dua individu, melainkan sebuah ibadah kepada Allah SWT untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, dan Islam telah menetapkan rukun nikah sebagai kriteria sah atau batalnya pernikahan dalam perspektif agama. Memahami dengan mendalam mengenai rukun-rukun ini menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam.
Baca juga: Keutamaan dan Makna Dzikir "La Haula Wala Quwwata Illa Billah"
Rukun nikah adalah unsur-unsur dasar yang harus terpenuhi agar suatu pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam. Tanpa terpenuhinya rukun-rukun nikah, pernikahan dianggap tidak sah secara agama. Dikutip dari Ensiklopedi Fikih Indonesia, rukun nikah berarti sebagai penyangga, tiang, dan penegak bangunan, sehingga menjadi bagian utama dalam akad nikah. Rukun nikah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Suami Keberadaan suami atau mempelai laki-laki menjadi rukun nikah yang pertama. Calon suami berkewajiban memberikan mahar kepada calon istri, serta berjanji untuk menafkahi dan melindungi calon istri setelah menikah.
Istri Keberadaan istri atau mempelai perempuan menjadi rukun nikah kedua. Calon istri harus beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami. Istri berhak menerima mahar dan mendapatkan nafkah serta perlindungan dari suaminya setelah menikah.
Wali Wali dari pihak pengantin perempuan adalah orang yang berhak melakukan ijab atau menyatakan pernikahan. Wali tersebut biasanya adalah ayah kandung, dan jika tidak bisa, dapat digantikan oleh kerabat dekat ayahnya.
Dua Saksi Dua orang saksi yang adil menjadi rukun nikah yang wajib. Saksi tersebut harus menyaksikan peristiwa akad nikah secara langsung. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.
Shigat Shigat adalah akad nikah, yaitu serah terima atau ijab kabul. Ijab merupakan perkataan wali mempelai perempuan sebagai tanda penyerahan kepada mempelai laki-laki, sementara kabul merupakan perkataan yang menunjukkan keridhoan untuk menikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Baca juga: Bahaya Kesombongan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan dilihat sebagai ibadah karena memiliki tujuan mulia dan mendalam. Beberapa alasan menikah sebagai ibadah antara lain:
Menjaga Diri dari Zina Menikah merupakan langkah untuk menjaga diri dari perbuatan zina. Dengan menikah, hubungan antara lawan jenis dapat dijalani secara halal.
Memperoleh Keturunan Pernikahan memiliki tujuan untuk memperoleh keturunan. Keturunan yang baik dianggap sebagai amal jariyah bagi orang tua.
Membangun Keluarga Sakinah Menikah menjadi awal dari pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang menjadi tempat berteduh dan membentuk generasi penerus yang baik.
Mendapatkan Pahala Menikah dengan niat baik dan menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri dengan penuh tanggung jawab akan mendatangkan pahala dari Allah SWT.
Baca juga: Do’a Sambut Bulan Ramadhan
Memahami dan mengamalkan rukun nikah serta menyadari bahwa menikah adalah ibadah dapat membimbing setiap pasangan Muslim menuju pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mengutamakan prinsip-prinsip Islam, setiap keluarga dapat menjalani kehidupan yang harmonis, penuh berkah, dan di ridhoi oleh Allah SWT.