Batemuritour.com- Pernikahan adalah salah satu fase dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim setalah menemukan pasangan hidup dan siap secara mental maupun finansial.
Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Dari mahligai rumah tangga, pelbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT.
Pengertian Nikah Dari pengertiannya menurut KBBI, nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.
Baca Juga: Tiga Hal Penting dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Al-Qur'an
Anjuran Menikah
DALIL PERINTAH MENIKAH
Cermati dan Pahamilah, keterangan perintah nikah dan penjelasan tentang keutamaan menikah pada hadits dan atsar berikut :
Seorang lelaki bernama Ukaf menghadap rasulallah SAW, Kemudiab nabi SAW bertanya kepadanya: “Wahai ukaf apakah engkau sdh menikah (punya istri)? “ . Ukaf menjawab, “Belum” Beliau bertanya lagi, Apakah Engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab, “ Tidak” Beliau bertanya lagi: “ Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab, “Iya, saya orang kaya yang baik. Nabi SAW menegaskan kepada-nya: "Wahai Ukaf, engkau adalah teman-teman setan, jika engkau seorang nasrani maka engkau adalah seorang pendeta diantara pendeta2 mereka. Sesunggunya diantara sunahku adalah menikah, dan sesungguhnya sejelek jeleknya kalian adalah orang yang hidupnya membujang dan sejelek jeleknya kalian adalah yang yang matinya membujang.
Nabi SAW Bersabda :
يا مَعْشرَ الشّبابِ مَنِ اسْتطاعَ مِنكُم البأةَ فليتزوّج في روايةٍ مَن كانَ ذا طولٍ فَليْتزوّجْ مَنِ اسْتطاعَ البأة فلْيتزوّجْ فانّهُ أَغضُّ للبَصَرِ وأحصنُ للفرجِ ومَنْ لم يَسْتطِعْ فعليه بالصّومِ فانّه لهُ وجاء أي قاطِعُ للشّهَوةِ
Artinya :
Wahai pemuda, barang siapa yang mampu menikah di antara kalian maka nikahlah. Dalam riwayat lain, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah mampu menahan pandangan dan menjaga kehormatan, dan barang siapa yang tidak sanggup menikah maka puasalah, karena puasa merupakan perisai yang dapat meredam syahwat.
Nabi SAW Bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ مِسْكِينٌ رَجُلٌ لَيْسَتْ لَهُ امْرَأَةٌ " ، قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ؟ قَالَ : " وَإِنْ كَانَ كَثِيرَ الْمَالِ ، مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ مِسْكِينَةٌ امْرَأَةٌ لَيْسَ لَهَا زَوْجٌ " قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً ؟ قَالَ : " وَإِنْ كَانَتْ غَنِيَّةً مُكْثِرَةً " .
Artinya :
Miskin miskin miskin laki laki yang tidak mempunyai istri ditanyakan kepada beliau ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta” miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami. ditanyakan kepada beliau “ya rasulullah bagai mana jika di memiliki banyak harta ? Nabi menjawab meskipun dia mempunyai banyak harta”
Baca Juga: 4 Kondisi yang Menyebabkan Wanita Tidak Boleh Dilamar dalam Islam
Nabi SAW Bersabda :
مَن كان موسراً لأن ينكح ثمُ لم ينكِح فليسَ منيّ
Artinya :
Siapa orang yang mendapatkan kemudahan untuk menikah kemudian dia tidak menikah maka dia bukan termasuk umatku.
Nabi SAW Bersabda :
إذا تزَوّجَ الرُّجل فقد استكمل نصف الدين فليتّق الله في النصف الباقي
Artinya :
Apabila seorang lelaki menikah maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya maka bertakwalah kepada Allah dalam menyempurnakan sebagiannya lagi.
Nabi SAW Bersabda :
من تزوّج يريد العفاف فحق على الله عونه
Artinya :
Barang siapa yang menikah (kawin) karena menjaga diri dari zina, maka pertolongan Allah akan datang kepadanya.
Nabi SAW Bersabda :
من تزوّج لله كفى ووقى
Artinya :
Barang siapa yang menikah karena taat kepada Allah maka ia akan mencukupi dan memeliharanya.
Nabi SAW Bersabda :
النّكاحُ سُنّتى فمن احبّنى فلستنّ وفى رواية فمن رغب عنه فليس منىّ
Artinya :
Nikah adalah sunahku maka barang siapa mencintaiku maka ikuti sunahku. Dalam sebuah riwayat siapa orang yang membenci nikah maka dia bukan dari golongan-ku
Nabi SAW Bersabda :
تنا كحوا تناسلوا فإنىّ مكاثر بكم الأمم يوم القيامة وفى رواية فإنىّ أُباهى بكم الأمم يوم القيامة حتى السقط
Artinya :
Kawinlah kalian semua dan buatlah nasab keturunan, sesungguhnya aku akan membangggakan jumlah kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah, Dalam satu riwayat di sebutkan: “ sesungguhnya aku akan membangggakan kalian dihadapan umat yang lain pada hari qiyamah hingga bayi yang keguguran,
Baca Juga: Nikah Siri dalam Pandangan Agama Islam, Ini Dia Hukumnya!!
Nabi SAW Bersabda :
من ترك التزويج مخا فة العيلة فليس منّا زاد في رواية يوكل الله به يكتبان بين عينه مضيّع مِنّةَ الله . أبشر بقلة الرزق
Artinya :
Barang siapa yang meninggalkan nikah karena takut dengan beban tanggung jawab maka dia tidak tergolong umatku, dalam hadit lain perowi menambahkan kalimat: “ Allah akan menyerahkan malaikat untuk mencatat pada kedua matanya sebagai orang yang menyiakan nikmat Allah dan bergembirahlah dengan rejeki yang sedikit.
Nabi SAW Bersabda :
من نكح لله وأنكح لله إستحق ولاية الله
Artinya :
Barang siapa menikah dan menikahkan karena Allah maka ia berhak menyandang gelar wali Allah
Nabi SAW Bersabda :
فضل المتأهل على العازب كفضل المجاهد على القاعد وركعتان من المتأهل خير من اثنتين وثنانين ركعة من المعتزب
Artinya :
Keutamaan orang yang berkeluarga dengan orang yang membujang seperti keutamaan orang yang berjuang (berjihad) dijalan Allah SWT dan orang yang berdiam diri, dan dua rakaat orang yang sdh berkeluarga lebih baik dari delapan puluh rakaat sholat orang yang masih bujangan