Batemuritour.com-
۞ Harta Wajib Zakat ۞
FASLUN. AL-AMWALU AL-LATI FIHA AZ-ZAKATU SITTATU ANWA’IN. AN-NA’AMU WA AN-NAQDANU, WA AL-MU’SYIROTU, WA AMWALU AT-TIJAROTI. WAJIBUHA RUB’U ‘ASYARI QYMATI ‘URUDL AT-TIJAROTI, WA AR-RIKAZI, WA AL-MA’DANI.
Zakat. Harta yang wajib di keluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:
1. Binatang ternak.
2. Emas dan perak.
3. Biji-bijian (yang menjadi makanan pokok).
4. Harta perniagaan. Zakatnya yang wajib di keluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut.
5. Harta yang tertkubur.
6. Hasil tambang.
Baca Juga : Keutamaan ibadah puasa di Mekkah
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Harta atau banda yang wajib dizakati ada enam macam. Pertama, binatang ternak. Yang dimaksud dengan binatang ternak yang wajib dizakait yaitu Unta, sapi, kerbau dan kambing. Sedangkan Jaran tidak wajib dizakati.
Kedua, emas dan perak.
Ketiga, pertanian dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam dalam kebiasaan para petani yang wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh, 10%.
Keempat, harta dagangan. Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yang wajib dizakati, di antaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, sudah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya sudah mencapai satu nishab.
Kelima, harta yang tertimbun atau biasa diistilahkan dengan harta karun. Seperti harta milik orang-orang terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.
Keenam, tambang, yaitu tempat yang diciptakan oleh Allah mengandung emas atau perak. Tambang wajib dizakati jika sudah mencapai satu nishab, maka zakatnya seperempat.
Prosentase zakat:
1. Jenis harta : Emas Murni
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
2. Jenis harta : Perhiasan, Perabotan/Perlengkapan Rumah Tangga dari Emas
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
3. Jenis harta : Perak
Nisab : Senilai 642gr Perak Murni
kadar : 2,5%
waktu : Tiap Tahun
4. Jenis harta : Perhiasan, Perabotan/Perlengkapan Rumah Tangga dari Perak
Nisab : Senilai 642gr Perak Murni
kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
5. Jenis harta : Logam Mulia selain Perak seperti Platina, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
Baca Juga : Zakat fitrah Bagi Muslim, Wajib !
6. Jenis harta : Batu Permata, seperti Intan Berlian, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
7. Jenis harta : Uang Simpanan, Deposito, Giro, Cek, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
8. Jenis usaha : Industri seperti Semen, Pupuk, Tekstil, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
9. Jenis usaha : Perdagangan, Export/Import, Kontraktor, Real Estate, Percetakan/Penerbitan, Swalayan / Supermarket, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
10.Jenis usaha : Usaha Perhotelan, Hiburan, Restoran, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
11.Jenis Usaha : Jasa Konsultan, Notaris, Komisioner, Travel Biro, Salon, Transportasi, Pergudangan, Perengkelan, Akuntan, Dokter, dsb.
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
12.Hasil Pertanian : Padi
Nisab : 815 Kg Beras / 1481 Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
13.Hasil pertanian : Biji-bijian: Jagung, Kacang, Kedelai, dsb.
Nisab : 815 Kg Beras / 1481 Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
14.Hasil pertanian : Tanaman Hias, seperti Anggrek dan Segala Jenis Bunga-Bungaan
Nisab : 815 Kg Beras / 1481 Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
15.Hasil pertanian : Rumput-rumputan: Rumput Hias, Tebu, Bambu.
Nisab : 815 Kg Beras / 1481 Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
16.Hasil pertanian : Buah-buah: Mangga, Jeruk, Pisang, Kelapa, Rambutan, Durian, dsb.
Nisab : 815 Kg Gabah / 1481 Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
Baca Juga : Safinatun Najah: Qadha’, Kafarat, dan Pembatal Puasa
17.Hasil pertanian : Sayur-sayuran: Bawang, Wortel, Cabe, dsb.
Nisab : 815 Kg Gabah / 1481 kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
18.Hasil pertanian : Segala Jenis Tumbuh-tumbuhan lainnya yang bernilai Ekonomis
Nisab : 815 Kg Gabah / 1481 Kg Gabah
Kadar : 5%-10%
Waktu : Tiap Panen
19.Jenis usaha : Usaha Perkebunan dan Perikanan
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 2,5%
Waktu : Tiap Tahun
20.Hasil Peternakan : Kambing, Domba, Biri-biri, dsb.
Nisab : a. 40-120 ekor b. 121-200 ekor
Kadar : a. 1 ekor umur 1 tahun b. 1 ekor umur 1 tahun
Waktu : Tiap Tahun
Keterangan : setiap bertambah 100 ekor, zakat-nya tambah 1 ekor umur 1thn.
22.Hasil peternakan : Sapi, Kerbau, Kuda
Nisab : a. 30 ekor b. 40 ekor
Kadar : a. 1 ekor umur 1 thn b. 1 ekor umur 1 thn
Waktu : Tiap Tahun
Keterangan : Setiap Bertambah 30 ekor zakat-nya tambah 1 ekor umur 1 thn, Setiap bertambah 40 ekor zakat-nya tambah 1 ekor umur 2 thn
23.Jenis harta : Harta Terpendam (HartaKarun)
Nisab : Senilai 85gr Emas Murni
Kadar : 20%
Waktu : Ketika memperoleh
24.ZAKAT FITRAH : Makanan Pokok (Beras, Gabah dan sejenisnya)
Kadar : 2,5Kg / 3,5 Lt.
Waktu : Akhir Bulan Ramadhan