Batemuritour.com- Ilmu fiqih merupakan ilmu yang umumnya di pelajari di madrasah maupun di pondok pesantren yang ada di Indonesia. Arti dari fiqih sendiri adalah bidang ilmu dalam syariat islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan pribadi manusia dengan tuhannya. Sedangkan arti fiqih menurut istilah ulama fiqih adalah :
الْعِلْمُ بِالأَْحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيلِيَّةِ
”Ilmu yang membahas hukum-hukum syariat bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil-dalil secara rinci.”
Karena itulah ilmu ini sangat berkaitan dengan kehidupan kita. Dan bisa di artikan sebagai jembatan agar ibadah atau perilaku kita sesuai dengan hukum yang terdapat dalam ajaran agama islam.
Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah berkata,
مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2: 282).
Sumber hukum yang terdapat dalam ilmu fiqih di ambil dari Al-qur’an, hadist, ijma dan qiyas. Akan tetapi zaman sekarang makin sedikit orang yang mempelajari ilmu fiqih, Karena mereka berpikir islam itu cukup mengetahui tata cara sholat dan puasa saja sudah cukup, dan lebih memilih untuk mempelajari ilmu pengetahuan yang bersifat duniawi. Padahal banyak hal dapat mereka temukan apabila mempelajari ilmu fiqih secara mendalam.
Baca Juga : 4 Sifat Wajib bagi Rasul dan Sifat Mustahil Bagi Rasul yang Harus Diketahui
Dalam ilmu fiqih terdapat macam-macam pengetahuan yang bermanfaat untuk kehidupan antara lain :
Seperti : sholat, puasa dan ibadah haji.
Seperti : perkawinan, perceraian, nafkah dan ketentuan nasab.
Seperti : jual beli, sewa menyewa dan penggadaian.
Seperti : pembunuh, pencuri, pemabuk dan lainnya.
Oleh karena itu ilmu fiqih sangat berpengaruh dalam kehidupan kita. Dan untuk mempelajarinya kita bisa mencarinya di internet maupun membaca kitab fiqih atau lebih di kenal dengan kitab kuning. Seperti : fathul qorib, fathul muin, sullam taufiq dan masih banyak lagi. Hukum yang terdapat dalam kitab fiqih terkadang ada sedikit perbedaan hukum, yang di akibatkan pengarang kitab tersebut menentukan hukum sesuai dengan mazhab yang mereka ikuti.
Baca Juga : Ini 10 Amalan Sunnah Penambah Pahala Puasa
Dalam islam terdapat empat imam atau mazhab yang di ikuti yaitu : imam hanafi, imam maliki, imam syafi’I dan imam hambali. Dan bagi orang-orang yang ingin mempelajari ilmu fiqih di anjurkan untuk belajar kepada guru atau orang yang ahli dalam bidang ilmu ini. Agar saat kita belajar tidak ada kesalahpahaman dalam menafsirkan makna dari suatu hukum yang kita pelajari.