Hukum dan Manfaat Penggunaan Aksesoris Topi dan Kacamata Hitam sebagai Penghalang Silau bagi Wanita Berihram

By. Miftahul Jannah - 08 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, wanita berihram sering kali menghadapi paparan sinar matahari yang terik di tanah suci. Penggunaan aksesoris seperti topi dan kacamata hitam bukan hanya sekadar mode atau gaya, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam menjaga kesehatan mata dan kenyamanan selama ibadah. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hukum dan manfaat penggunaan topi dan kacamata hitam sebagai penghalang silau bagi wanita berihram.

 

Baca Juga : Hukum Penggunaan Ikat Pinggang yang Menempel di Kain Ihram

 

Hukum

 

1. Hukum Penggunaan Aksesoris dalam Berihram

 

Dalam Islam, tidak ada larangan khusus terhadap penggunaan aksesoris seperti topi atau kacamata hitam selama berihram, selama penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau aturan-aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penggunaan aksesoris tersebut dalam berihram wanita dapat dianggap mubah atau diperbolehkan. Dengan demikian, penggunaan aksesoris tersebut diizinkan selama tujuannya adalah untuk menjaga kenyamanan dan melindungi kesehatan mata wanita berihram.

 

2. Perspektif Al-Qur'an tentang Perlindungan dan Kenyamanan

Al-Qur'an menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kenyamanan individu dalam menjalankan ibadah. Surah Al-Baqarah ayat 185 mengatakan dalam potongan ayatnya , "Dan Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan Dia tidak menghendaki kesukaran bagimu." 

 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

 

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

 

Dengan demikian, penggunaan aksesoris yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan, seperti topi dan kacamata hitam, dapat dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an.

 

3. Kesederhanaan dalam Beribadah

 

Meskipun penggunaan aksesoris tersebut diperbolehkan, penting untuk tetap menjaga kesederhanaan dalam beribadah, sesuai dengan ajaran Islam. Penggunaan aksesoris sebaiknya tidak menjadi fokus utama dalam beribadah, tetapi haruslah tetap diiringi dengan niat yang tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam tentang Bacaan Talbiyah

 

4. Etika dalam Penggunaan Aksesoris

 

Wanita berihram dihimbau untuk menggunakan aksesoris dengan etika yang baik, menghindari penggunaan yang berlebihan atau mencolok yang dapat mengganggu ibadah jamaah haji lainnya. Sikap rendah hati dan kesederhanaan adalah nilai-nilai yang ditekankan dalam Islam, dan itu juga berlaku dalam penggunaan aksesoris saat beribadah.

 

Manfaat

 

1. Manfaat Perlindungan dari Paparan Sinar Matahari

 

Salah satu manfaat utama penggunaan kacamata hitam adalah perlindungan mata dari sinar matahari yang terik. Bagi jemaah wanita berihram yang berada di tanah suci sering kali terpapar oleh sinar matahari yang kuat, yang dapat menyebabkan kelelahan mata atau bahkan kerusakan pada retina. Dengan menggunakan kacamata hitam maka dapat mengurangi paparan langsung sinar UV dan meminimalkan risiko masalah kesehatan mata.

 

2. Pengurangan Risiko Silau Mata

 

Paparan sinar matahari yang terang dapat menyebabkan silau mata yang mengganggu, terutama saat wanita berihram berada di luar ruangan dan melakukan aktivitas ibadah. Penggunaan kacamata hitam akan membantu mengurangi risiko silau mata, sehingga memungkinkan jemaah wanita berihram untuk berkonsentrasi lebih baik pada ibadahnya tanpa gangguan visual yang tidak diinginkan.

 

3. Kenyamanan dalam Beribadah

 

Selain memberikan perlindungan dan mengurangi risiko kesehatan mata, penggunaan aksesoris seperti topi dan kacamata hitam juga dapat meningkatkan kenyamanan selama beribadah. Dengan mengurangi silau mata dan kelelahan mata, jemaah wanita berihram dapat menjalankan ibadahnya dengan lebih nyaman dan khusyuk, tanpa terganggu oleh cahaya yang terlalu terang.

 

Baca Juga : Menjaga Etika dan Sikap Menjadi Kunci Sukses Ibadah Haji dan Umrah

 

Penggunaan aksesoris seperti topi dan kacamata hitam sebagai penghalang silau bagi jemaah wanita berihram tidak hanya diperbolehkan dalam Islam, tetapi juga dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam menjaga kesehatan mata dan meningkatkan kenyamanan selama ibadah. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip agama dan tujuan yang baik, jemaah wanita berihram dapat menggunakan aksesoris tersebut dengan bijaksana untuk memastikan pengalaman beribadah mereka di tanah suci menjadi lebih nyaman dan bermakna.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp