Panduan Mengurus COD (Certificate of Death) Bagi Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Makkah dan Madinah

By. Miftahul Jannah - 08 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com-  Jika ada jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Makkah atau Madinah, maka langkah penting yang harus segera dilakukan yaitu mengurusi dokumen COD (Certificate of Death). COD diperlukan sebagai bukti resmi kematian yang akan digunakan untuk proses administrasi, termasuk pengurusan pemulasaran dilaksanakan oleh Maktab. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mengurus COD bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal di Makkah dan Madinah.

 

Baca Juga : Hukum dan Manfaat Penggunaan Aksesoris Topi dan Kacamata Hitam sebagai Penghalang Silau bagi Wanita Berihram

 

1. Melaporkan kematian jemaah haji kepada ketua kloter, pembimbing, atau muthawif

 

2. Ketua kloter akan memeriksa jenazah ditemani oleh dokter untuk menganalisis dan mencatat sebab-sebab kematian jenazah.

 

3. Ketua kloter akan memberikan informasi tentang jenazah seperti nama, penerbangan, waktu kematian, serta informasi lain yang dibutuhkan untuk pengurusan jenazah.

 

Baca Juga : Hukum Penggunaan Ikat Pinggang yang Menempel di Kain Ihram

 

4. Ketua kloter akan melapor ke Maktab dan daerah kerja atau ke Pihak muassasah yang bekerja sama dengan waziratul hajj atau Kementerian Haji Arab Saudi

 

Pihak Muassasah akan membuatkan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death). Surat keterangan kematian ini dapat dikeluarkan sekitar 1 jam setelah pasien dinyatakan meninggal di rumah sakit. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, prosesnya lebih lama karena harus mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian terlebih dahulu. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi Paspor atau dokumen identitas jemaah haji yang meninggal, Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat, dan Surat kuasa dari keluarga atau ahli waris yang menyatakan bahwa Anda bertanggung jawab untuk mengurus administrasi pemulangan jenazah.

 

5. Setelah semua proses tersebut selesai, maka dilakukan pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Dokumen yang dimaksud adalah surat izin pemakaman.

 

Baca Juga : Menjaga Etika dan Sikap Menjadi Kunci Sukses Ibadah Haji dan Umrah

 

Jemaah haji yang meninggal akan diurus pemakamannya oleh muassasah. Jenazah Jemaah haji yang meninggal biasanya dimakamkan di makam umum luar kota Makkah atau Madinah. Pengurusan jenazah seperti memandikan, mengkafani, hingga menguburkan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemulasara jenazah yang dilakukan oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan bersifat gratis. Petugas pemakaman biasanya akan meminta uang tip yang bisa diberikan seikhlasnya.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp