Hukum dan Konsekuensi Menunaikan Ibadah Haji dengan Uang Haram

By. Miftahul Jannah - 08 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji dalam seumur hidup adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik. Hal tersebut tertuang pada Q.S. Ali Imran ayat 97 yang berbunyi

 

Baca Juga : Tips Memilih Oleh-Oleh Haji yang Berkualitas

 

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

Namun, penting untuk diingat bahwa sumber dana yang digunakan untuk perjalanan haji haruslah halal dan bersih dari segala bentuk transaksi yang melanggar hukum Islam. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hukum menunaikan ibadah haji dengan uang haram, serta konsekuensi spiritual dan hukumnya dalam pandangan Islam.

 

Hukum menunaikan ibadah haji dengan uang haram

 

Menurut ajaran Islam, kehalalan sumber dana yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji merupakan prasyarat utama. Uang yang digunakan harus diperoleh dari sumber yang halal, tanpa melanggar hukum atau larangan dari Allah SWT. Menggunakan uang haram untuk beribadah, termasuk haji termasuk salah satu hal yang  dilarang dalam agama Islam.

 

Hukum menunaikan ibadah haji dengan uang haram menurut pendapat ulama

 

1. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i menyebutkan jika haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram,  sebagaimana kutipan berikut ini.

 

وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ   كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير

 

Artinya, “(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra,” 

 

2. Madzhab Hanbali Mengatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.

 

يستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : ( مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ ) . ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير 


Artinya, “Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak’.’ Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup”
 

3. Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara tegas mengatakan bahwa jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra (pakaian yang haram digunakan oleh laki-laki).

 

Baca Juga : Panduan Mengurus COD (Certificate of Death) Bagi Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal di Makkah dan Madinah

 

Artinya ibadah-ibadah termasuk ibadah haji dan shalatnya orang yang melaksanakan ibadah haji menggunakan uang haram tetap sah dan telah mengugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang tersebut. 

 

4. Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid mengatakan jika seseorang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, dan berkurang sangat banyak.

 

5. Al-Nawawi dalam al-Majmu' mengatakan Jika dia berhaji dengan uang haram, maka dia berdosa padahal hajinya sah dan dia telah menunaikan kewajibannya. Dalam al-Mawsoo'ah al-Fiqhiyyah,  disebutkan Al-Nawawi mengatkaan jika dia berhaji dengan uang yang meragukan atau dengan uang yang disita secara paksa, maka hajinya sah sesuai dengan ketentuan yang jelas, tetapi dia berdosa dan hajinya tidak mendapat pahala sepenuhnya. 

 

6. Ahmad bin Hanbal menyebutkan bahwa hajinya tidak sah jika dilakukan dengan harta haram.

 

7. Syaikh Ibnu Baz menyebutkan jika hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Harus bertaubat kepada Allah dari dosa tersebut dan hajinya dianggap gagal karena dari hasil pendapatan haram, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji.  Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram. Pelaksanaan ibadah haji tersebut membuat pahala hajinya berkurang dan dapat membatalkan haji.

 

Konsekuensi Spiritual

 

1. Keharaman Amal: Menunaikan ibadah haji dengan uang haram dapat membuat seluruh amal ibadah tersebut menjadi tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT. Keharaman sumber dana dapat menghapuskan keberkahan dan kebenaran ibadah haji seseorang.

 

2. Kecurangan dan Pengkhianatan: Penggunaan uang haram untuk beribadah haji mencerminkan perilaku curang dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama. Ini dapat menyebabkan keraguan terhadap keikhlasan dan ketulusan seseorang dalam menjalankan ibadah.

 

Konsekuensi Hukum

 

1. Pertanggungjawaban di Akhirat: Menggunakan uang haram untuk beribadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Islam. Seseorang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas segala perbuatan dan amalannya, termasuk penggunaan uang haram untuk haji.

 

2. Mengulang ibadah Haji: Dalam beberapa kasus, jika sumber dana yang digunakan untuk haji terbukti berasal dari uang haram, seseorang dapat diminta untuk mengulangi ibadah haji.

 

Baca Juga : Hukum dan Manfaat Penggunaan Aksesoris Topi dan Kacamata Hitam sebagai Penghalang Silau bagi Wanita Berihram

 

Menunaikan ibadah haji dengan uang haram merupakan pelanggaran yang serius terhadap ajaran Islam. Selain melanggar hukum agama, penggunaan uang haram untuk haji juga memiliki konsekuensi spiritual yang berat. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap jemaah haji untuk memastikan bahwa sumber dana yang digunakan untuk ibadah haji bersih dan halal. Dengan menjaga kehalalan sumber dana, seseorang dapat menjalankan ibadah haji dengan penuh keberkahan dan ketulusan, serta memperoleh rahmat dan ampunan dari Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp