Batemuritour.com- Murabahah merupakan salah satu akad transaksi dalam ekonomi Islam yang sering digunakan dalam lembaga keuangan Syariah. Transaksi ini melibatkan jual beli antara penjual (bank Syariah) dan pembeli (nasabah), di mana penjual harus menjelaskan harga beli serta keuntungan yang diambilnya kepada pembeli. Keuntungan yang diambil harus didasarkan pada kesepakatan bersama kedua belah pihak. Walaupun demikian, akad murabahah jarang ditemui dalam transaksi keseharian di luar lembaga keuangan Syariah.
Baca Juga: Laba dalam Konteks Akad Jual Beli Menurut Perspektif Islam
Rukun Akad Murabahah
- Penjual/Bank Syariah: Pihak yang menjual barang atau memberikan layanan murabahah.
- Pembeli/Nasabah: Pihak yang membeli barang atau menggunakan layanan murabahah.
- Objek Akad: Barang yang dijual belikan beserta harga barangnya.
- Ijab Qabul: Kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembelian barang dengan harga tertentu.
Baca Juga: 3 Konsekuensi Jual Beli Barang ilegal dalam islam, Ini Dia Hukumnya!!
Penerapan Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah
- Permohonan dan Persyaratan: Nasabah mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh bank Syariah.
- Survey dan Persetujuan: Bank Syariah melakukan survey terhadap calon nasabah. Jika calon nasabah dianggap layak, bank Syariah memberikan surat persetujuan dan surat janji beli (Wa’ad) kepada calon nasabah.
- Pembelian Barang: Bank membeli barang sesuai pesanan calon nasabah dari supplier atau pihak ketiga.
- Melakukan Akad Murabahah: Setelah adanya barang, bank Syariah dan calon nasabah melakukan akad murabahah. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang spesifikasi barang, harga beli, margin, dan ketentuan lainnya yang menjadi syarat sah akad murabahah.
- Pengiriman Barang: Supplier mengirimkan barang dan dokumen terkait kepada nasabah.
- Pembayaran oleh Nasabah: Nasabah membayar barang tersebut dengan pembayaran tempo atau mencicil atau juga tunai sesuai kesepakatan dalam akad murabahah antara bank Syariah dan nasabah.
Dalam penerapan murabahah, prinsip transparansi dan kesepakatan yang jelas menjadi kunci. Penjual (bank Syariah) harus menjelaskan dengan detail harga beli barang serta margin keuntungan yang diambil. Sebelum akad dilakukan, calon nasabah harus memahami dan setuju dengan semua ketentuan yang telah disepakati.
Baca Juga: Mengenal Kredit dalam Islam, Ini Dia Hukumnya!!