Keutamaan Meninggal di Tanah Suci saat Berhaji Menurut Hadits

By. Walid Iqbal Istiardi - 14 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Keutamaan Meninggal Dunia di Tanah Suci, Lantas apa keutamaan dan kemuliaan bagi seseorang yang meninggal dunia di Tanah Suci saat berhaji? Berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi NU Kalimantan Barat.


Meninggal dunia di Tanah Suci, baik Mekkah maupun Madinah, khususnya saat menunaikan ibadah haji memiliki keutamaan dan kemuliaan yang istimewa. Bahkan, bagi seseorang yang ditakdirkan mati di tanah terlarang merupakan tanda bahwa ia meninggal dalam keadaan baik (husnul khatimah) dan diyakini mendapat jaminan dari Allah berupa masuk surga tanpa hisab.

 

Baca Juga : Haji Mabrur: Ketahui Pengertian, Syarat, dan Ciri-cirinya



Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Nabi Muhammad SAW yang ditulis oleh Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) dalam karya monumentalnya, Ihy Ulumiddin sebagai berikut:



"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR. al-Baihaqi).



Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa orang yang meninggal di salah satu Tanah Suci; Mekkah dan Madinah akan mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW, dan akan digolongkan dalam kelompok orang yang selamat. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu haditsnya, Nabi bersabda:


مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ

Artinya, "Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat." (Dilaporkan oleh al-Baihaqi).


Baca juga: Alasan Dibalik Warna Putih Pada Kain Ihram


Bahkan, dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa andai saja seseorang bisa memilih antara mati di tempat tertentu, maka Tanah Suci harus menjadi pilihannya. Karena orang yang meninggal di muka bumi akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad, sebagaimana disebutkan dalam salah satu haditsnya, yaitu:


مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَمَنْ مَاتَ بِالْمَدِي نةَِ كُ نْت لَهُ شَفِيعًا وَشَهِيدًا


Artinya, "Barang siapa yang mampu untuk mati di Madinah, dia harus mati di sana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di Madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya." (HR at-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat, Syekh Waliyuddin al-'umari, Misykatul Mashabih, [Beirut, Darul Fikr: tt]bab IX, hlm. 1141).

Penjelasan dari ketiga hadits di atas menjadi bukti bahwa meninggal dunia di Tanah Suci memiliki keutamaan dan kemuliaan tersendiri.

Baca juga:  Badal Haji bagi orang yang masih hidup ?


 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp