Batemuritour.com- Dalam mengikuti shalat jenazah di tanah suci, kita akan menyaksikan jenazah yang terlihat berbeda-beda karena ada jenazah tidak tertutup bagian wajah atau kepalanya, ada jenazah yang diselimuti kain dengan warna berbeda, dan ada jenazah yang tertutupi seperti menggunakan keranda. Bagi yang belum mengetahui, mari kita bahas mengenai perbedaan kain penutup yang menyelimuti jenazah laki-laki dan perempuan serta keistimewaan meninggal di tanah suci dalam keadaan berihram.
Sejatinya jenazah-jenazah yang dishalatkan di Masjidil Haram ataupun di Masjid Nabawi telah dimandikan dan dikafani dengan kain kafan berwarna putih. Namun, jenazah tersebut diberi kain tambahan yang menyelimuti tubuh jenazah yang berasal dari keluarga sebagai salah satu penanda atau pembeda.
Bagi jenazah muslimah, akan dibedakan dengan diberikan penutup pada bagian pinggang ke atas menyerupai keranda yang akan diselimuti dengan kain agar tidak terlihat aurat dan bentuk tubuhnya meskipun sudah meninggal dunia.
Diriwayatkan ketika ada sahabat yang meninggal saat wukuf di arafah bersama dengan Rasulullah SAW karena terinjak unta yang jatuh ditungganginya, dan rasulullah saw berkata kepada sahabat lain :
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْه وَلَا تُحَنِّطُوهُ ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً
“Mandikan ia dengan air dan bidara. Kafankan ia dengan dua lapis kain (ihram) nya, dan jangan berikan ia al-hanuth (semacam wewangian), jangan pula kalian tutup kepalanya sebab Allah SWT akan membangkitkannya pada hari talbiyah” (Hr. Bukhari Dan Muslim).
jemaah yang meninggal tidak tertutup kepalanya atau mukanya karena mereka meninggal dalam keadaan belum selesai dalam menunaikan rangkaian ibadah haji atau umrahnya, untuk itu jenazah tersebut masih berlaku untuk tetap menjalani larangan ihram berupa tidak boleh menutup muka atau kepalanya. Namun, jenazah tersebut akan tetap mendapatkan pahala hingga tiba hari kiamat.
Dalam riwayat di jelaskan bahwa orang yang meninggal di salah satu tanah suci (Makkah dan Madinah) akan mendapatkan syafaat Nabi Muhammad SAW, dan akan digolongkan dalam kelompok orang yang selamat. Sebagaimana sabda nabi berikut
مَنْ مَاتَ فِي أَحَدِ الْحَرَمَيْنِ اِسْتَوْجَبَ شَفَاعَتِيْ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْ آمِنِيْ نَ
Artinya:”siapapun yang meninggal di salah satu tanah suci; makkah dan madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat”. (dilaporkan oleh Al-Baihaqi).
Dalam riwayat lain disebutkan juga
مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَمُوتَ بِالْمَدِينَةِ فَلْيَمُتْ بِهَا فَمَنْ مَاتَ بِالْمَدِي نةَِ كُ نْت لَهُ شَفِيعًا وَشَهِيدًا
Artinya:”Barang siapa yang mampu untuk mati di madinah, dia harus mati disana. Karena sesungguhnya barangsiapa yang meninggal di madinah, aku akan menjadi syafaat baginya dan menjadi saksi baginya"(HR. At-Thabrani, dengan sanad hadits hasan. Lihat Syekh Waliyuddin Al-‘Umari, Misykatul Mashabih (Beirut, Darul Fikr: tt) bab ix halaman 1141)
“Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan) allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, ‘masuklah ke surga’.” (HR. Al-Baihaqi)
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, dapat dipahami sebagai berikut:
1. Tidak diberi wewangian dan wajah atau kepalanya tidak ditutup. Posisi tersebut merupakan keadaan seseorang yang sedang ihram yaitu tidak menggunakan wangi-wangian yang menempel dibadannya, dan wajah atau kepalanya tidak tertutup. Maknanya, jemaah yang meninggal akan dianggap masih berihram dan ihramnya tidak batal karena kematian tersebut dan Allah SWT akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah
2. Jemaah yang meninggal akan dikafani dengan dua lapis kain, tidak lebih seperti jenazah pada umumnya. dua kain tersebut adalah izar dan rida’ yang digunakan jemaah. Hal tersebut merupakan takrim atau pemuliaan terhadap jenazaah tersebut.
3. Mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW dan menjadi saksi semasa hidupnya.
4. Mendapatkan pahala seperti melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Memahami praktik tentang hal-hal jenazah di tanah suci bukan hanya tentang aspek praktis, tetapi juga memiliki makna simbolis yang mendalam dalam agama Islam. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai praktik memuliakan jenazah tersebut dan meningkatkan kecintaan kita terhadap agama dan tanah suci.