Batemuritour.com- Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan merupakan anggota dewan istimewa di Al Lajnan Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, Hai’ah Kibaril ‘Ulama (Persatuan Ulama Besar), Dewan Al-Ma’jma Al Fiqhi (Asosiasi Ahli Fiqih), Al-Lajnah Al Isyraf ’Alad Da’wah Fil Hajj (Komisi Pengurusan Da’wah Untuk Jemaah Haji), serta Penulis Kitab dan Karya Tulis.
Baca Juga : Kisah Bisyr bin Al-Harits Al-Hafi Tentang Pelaksanaan Haji Berulang Kali
Sebagai Al-Lajnah Al Isyraf ’Alad Da’wah Fil Hajj (Komisi Pengurusan Da’wah Untuk Jemaah Haji), Shalih memberikan pandangannya mengenai hukum pelaksanaan ibadah haji berulang-ulang.
Shalih bin Fauzan memberikan pendapatnya mengenai hukum melaksanakan ibadah haji sunnah atau ibadah haji yang dilaksanakan untuk kedua, ketiga, dan seterusnya bahwa ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan setiap tahunnya bagi umat islam, namun kewajiban di sini maksudnya fardu kiayah. Ibadah haji dalam rukun islam disebutkan hanya wajib dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Shalih menyebutkan bahwa ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang berbentuk jihad fi sabilillah namun tidak ada peperangan didalamnya. Maknanya melaksanakan ibadah haji memiliki keutamaan seperti seseorang yang melaksanakan jihad peperangan.
Namun, jika melaksanakan haji berulang kali dikhawatirkan akan mendatangkan mudharat atau kesulitan maka tidak diutamakan untuk berhaji. Kesulitan tersebut seperti jemaah haji yang semakin tahun semakin banyak maka akan lebih baik jika uang yang akan digunakan untuk melaksanakan haji setelah haji yang pertama diperuntukkan dalam memberi makan fakir miskin, menyantuni anak yatim, membantu orang susah, dan menggunakan uang tersebut untuk kemanfaatan yang lain.
Shalih juga menyebutkan jika pemerintah diharapkan dapat memperhatikan pengaturan yang dibuat demi kemaslahatan jemaah haji agar tidak ada yang melanggar peraturan, menunaikan haji tanpa pemimpin rombongan yang ditunjuk, dan kuota per negara yang menyebabkan banyak masalah ketika pelaksanaan haji tiba. Terlebih bagi kaum wanita yang berpotensi mendapatkan banyak mara bahaya, kesulitan, dan kesusahan dalam melaksanakan ibadah haji, maka jika ia sudah berhaji sekali, hendaknya tidak melaksanakan ibadah haji lagi dan memberikan jatahnya pada orang yang belum pernah berhaji.
Baca Juga : Haji Mabrur: Ketahui Pengertian, Syarat, dan Ciri-cirinya
Pandangan Shalih bin Fauzan memberikan gambaran yang jelas tentang hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dalam Islam. Melalui penekanannya terhadap pentingnya menghindari mudharat dan memperhatikan kemaslahatan umat, kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam, kebaikan dan kemanfaatan bagi sesama lebih diutamakan daripada melakukan ibadah haji berulang-ulang tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat.
Pandangan Shalih bin Fauzan memberikan gambaran yang jelas tentang hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dalam Islam. Melalui penekanannya terhadap pentingnya menghindari mudharat dan memperhatikan kemaslahatan umat, kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam, kebaikan dan kemanfaatan bagi sesama lebih diutamakan daripada melakukan ibadah haji berulang-ulang tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat.
Pandangan Shalih bin Fauzan memberikan gambaran yang jelas tentang hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dalam Islam. Melalui penekanannya terhadap pentingnya menghindari mudharat dan memperhatikan kemaslahatan umat, kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam, kebaikan dan kemanfaatan bagi sesama lebih diutamakan daripada melakukan ibadah haji berulang-ulang tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat.
Baca Juga : Perbedaan Ibadah Haji dan Umrah dalam Berbagai Aspek
Pandangan Shalih bin Fauzan memberikan gambaran yang jelas tentang hukum pelaksanaan ibadah haji dalam Islam. Melalui penekanannya terhadap pentingnya menghindari mudharat dan memperhatikan kemaslahatan umat, kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam, kebaikan dan kemanfaatan bagi sesama lebih diutamakan daripada melakukan ibadah haji berulang-ulang tanpa memperhatikan kondisi dan kebutuhan umat.