Batemuritour.com- Abdul Aziz bin Abdullah bin Abdul Rahman bin Muhammad bin Abdullah Al-Baz atau biasa dikenal sebagai Syaikh Ibn Baz merupakan ulama kontemporer yang ahli dibidang sains, hadits, aqidah, dan fiqh. Ibn Baz menghabiskan seluruh hidupnya untuk memanfaatkan tenaganya mencari amal shaleh, memperoleh ilmu, berdakwah, berperang di jalan Allah, dan memenuhi kebutuhan umat islam.
Baca Juga : Pandangan Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Tentang Pelaksanaan Haji Berulang Kali
Ibn Baz menjelaskan bahwa pelaksanaan haji berulang-ulang memiliki keutamaan yang besar. Namun, apabila melihat kondisi praktik haji di tahun-tahun terakhir yang sangat berdesak-desakan dan tidak jarang memakan korban, serta bercampurnya antara jemaah haji laki-laku dan perempuan, maka meninggalkan haji berulang-ulang lebih utama bagi mereka yang akan melaksanakannya dan lebih baik menjaga diri dari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau kerusakan.
lebih lanjut, Ibn Baz menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja meninggalkan keinginan untuk melaksanakan ibadah haji ke sekian kalinya dengan alasan ingin memberi kesempatan bagi calon jemaah haji lain dan mengurangi berdesak-desakan maka akan mendapatkan keutamaan yang lebih besar dari pada melaksanakan haji berulang.
Hal tersebut dikarenakan niat baik seseorang tersebut untuk membantu orang lain dan mengurangi kemudharatan. Dalam menguatkan pendapatnya, Ibn Baz menjelaskan bahwa syariat islam yang sempurna terbangun dari dua hal yakni pertama, memberikan perhatian serius untuk menggapai maslahah islamiyah, menyempurnakan dan menjaganya sebisa mungkin. Dan kedua, memberikan perhatian serius untuk mencegah seluruh kemaslahatan atau sebagainya.
Membantu atau memberikan peluang kepada orang lain menggunakan uang untuk berangkat haji kesekian kalinya lebih utama dibandingkan melaksanakan ibadah haji dengan uang yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji berasal dari uang halal. Seperti yang diriwayatkan oleh Thabrani, Rasulullah saw bersabda
Baca Juga : Kisah Bisyr bin Al-Harits Al-Hafi Tentang Pelaksanaan Haji Berulang Kali
وإذا خرج الرجل حاجا بمال حلال، ووضع رجله في الركاب، وانبعثت به راحلته قال: لبيك اللهم لبيك، ناداه مناد من السماء: لبيك وسعديك، قد أجبتك، راحلتك حلال
Artinya: “Apabila sesorang berangkat untuk menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kenderaan, ia menyeru,“Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit,“Diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekalmu berasal dari harta halal, kenderaanmu dibeli dari harta halal, dan hajimu mabrur dan diterima”. Dan apabila ia berangkat dengan harta haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kenderaan, ia menyeru dari langit, “Tidak diterima kedatanganmu dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan haji mu tidak mabrur”. (HR. Thabrani dalam Al-Ausath dari Abu Hurairah al Munawi, Hadits ini dinukil oleh Syaikh Ibn Baz dalam bukunya dan beliau menyetujuinya)
Dalam rangka memperkuat argumennya, Ibn Baz merujuk pada sebuah hadis yang menceritakan tentang keberkahan haji yang dibiayai dengan harta halal. Beliau menegaskan bahwa haji yang dilakukan dengan harta yang halal akan mendapatkan ridha dan keberkahan dari Allah, sedangkan haji yang dibiayai dengan harta haram tidak akan mendapatkan keberkahan dan bisa jadi tidak diterima. Dengan demikian, Ibn Baz memaparkan bahwa meninggalkan haji berulang-ulang untuk memberi kesempatan kepada orang lain adalah tindakan yang lebih baik dan lebih sesuai dengan ajaran Islam yang sempurna.
Baca Juga : Haji Mabrur: Ketahui Pengertian, Syarat, dan Ciri-cirinya
Dengan pandangan yang cermat dan argumentasi yang kuat, Ibn Baz memberikan kontribusi yang berharga untuk membimbing umat Islam dalam memahami pentingnya menjaga keselamatan dan memperhatikan maslahah dalam melaksanakan ibadah haji. Kesadaran akan kemaslahatan umum dan pentingnya menggunakan harta halal dalam beribadah adalah pesan yang tetap relevan dan bermanfaat bagi umat Islam hingga saat ini.