Batemuritour.com- Shalat Witir adalah shalat sunah yang dilakukan pada waktu malam hari setelah shalat Isya sampai terbitnya matahari. Pada waktu bulan Ramadhan biasanya shalat Witir dilakukan setelah melaksanakan shalat Tarawih. Shalat ini merupakan shalat yang sangat dianjurkan bagi umat Islam sebagaimana hadits Rasulullah saw yang dikutip dalam kitab Fathul Mu’in:
اَﻟْوِﺗْرُ ﺣَقٌّ ﻋَﻠَﻰ ﻛُلِّ ﻣُﺳْﻠِمٍ
Artinya, “Shalat Witir adalah shalat yang sangat dianjurkan bagi setiap orang muslim.” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim. Shahih).
Anjuran melakukan shalat Witir bukan hanya di bulan Ramadhan seusai shalat Tarawih, tapi juga di hari-hari lainnya. Bahkan, kesunahannya lebih utama daripada seluruh shalat sunah Rawatib. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan:
Baca Juga : Keutamaan Shalat Tarawih Malam 1-30 dalam Kitab Durratun Nasihin
وهو أﻓﺿل ﻣن ﺟﻣﯾﻊ اﻟرواﺗب ﻟﻟﺧﻼف ﻓﻲ وﺟوﺑﮫ
Artinya, “Shalat Witir lebih utama daripada semua shalat Rawatib, sebab terjadinya perbedaan pendapat ulama atas kewajibannya.” (Zainuddin bin Abdul Aziz ِAl-Malibari, Fathul Mu’in, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyah: 2017], halaman 50).
Lantas seperti apa cara mengerjakannya? Apakah sama seperti shalat sunah lainnya? Shalat Witir merupakan shalat sunah yang berbeda jika dibandingkan dengan shalat sunah lainnya. Yang membedakannya adalah jumlah rakaatnya. Jumlah rakaat dalam shalat ini berjumlah ganjil. Tidak ada shalat sunah yang rakaatnya ganjil selain shalat witir.
Jumlah Rakaat Shalat Witir Jumlah rakaat shalat Witir minimal satu rakaat. sempurnanya adalah tiga, lima, tujuh, dan batas maksimalnya adalah 11 rakaat. Tidak ada shalat Witir yang dilakukan melebihi 11 rakaat. Andaikan dilakukan maka rakaat shalat yang lebih dari 11 akan dihukumi sebagai shalat sunah mutlak.
Baca Juga : Sholat Taubat Nasuha, Beserta Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Tata Cara Shalat Witir
Cara mengerjakan shalat Witir sama seperti gerakan dan bacaan shalat pada umumnya. Bagi orang yang ingin melakukan shalat Witir lebih dari satu rakaat maka boleh melakukannya dengan dua cara yaitu fashlu dan washlu. Maksud fashlu adalah memisah setiap dua rakaat dengan satu salam. Sedangkan maksud washlu adalah menyambung seluruh rakaat dengan satu tasyahud di rakaat terakhir; atau dengan dua tasyahud di dua rakaat terakhir seperti shalat Maghrib.
Yang tidak boleh adalah melakukan shalat Witir dengan cara washlu atau menyambung seluruh rakaat dengan lebih dari dua tasyahud. Karena cara seperti ini tidak warid atau tidak ada dalilnya. (Al-Malibari, 50-51).
Niat Shalat Witir
Nah, bagaimana niat shalat Witir dengan dua rakaat salam, sementara niat shalat yang terakhir hanya satu rakaat saja? Niatnya adalah sebagai berikut:
Pertama, niat shalat dua rakaat dari bagian atau rangkaian shalat Witir: أُﺻَﻠَِﻲْ ﺳُﻧَّﺔَ الرَﻛْﻌَﺗَﯾْنِ ﻣِنَ اﻟْوِِﺗْرٍِ للهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Ushalli sunnatar rak’ataini minal witri lillahi ta’ala. Artinya, ”Saya niat shalat sunah dua rakaat dari bagian shalat Witir karena Allah Ta’ala.”
Kedua, niat shalat Witir satu rakaat: أُﺻَﻠَِﻲْ ﺳُﻧَّﺔَ اﻟْوِﺗْرِ رَﻛْﻌَﺔً للهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Ushalli sunnatal witri rakatal lillahi ta’ala. Artinya, “Saya niat shalat sunah Witir satu rakaat karena Allah Ta’ala.”
Wallahu a’lam.
Baca Juga : Berikut Tata Cara Sholat Dhuha Beserta Do’anya