Ihlal Pada Ibadah Haji dan Umrah

By. Miftahul Jannah - 19 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Mengapa saat melaksanakan Thawaf jemaah melafalkannya dengan suara yang lantang? Apakah boleh beribadah sambil teriak-teriak? apakah Ihlal tidak berdosa saat dilakukan di tanah suci? 

 

Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam tentang Bacaan Talbiyah

 

Seperti yang kita tau bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan melaksanakan kegiatan thawaf dengan melafalkan kalimat talbiyah. Talbiyah merupakan bacaan yang dilafalkan saat seseorang telah berniat untuk beribadah haji atau umrah. Dan talbiyah selesai diucapkan ketika orang yang berumrah hendak memulai tawaf (di pelataran masjid Haram), Sedangkan bagi jemaah haji berakhirnya  selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah.

 

Talbiyah yang dibaca dengan suara lantang saat melaksanakan ibadah haji dan umrah seperti sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm dari Abdul Malik bin Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam dari Khallad bin As Sa`ib Al Anshari dari Bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda

 

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ خَلَّادِ بْنِ السَّائِبِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَ أَصْحَابِي أَوْ مَنْ مَعِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ أَوْ بِالْإِهْلَالِ يُرِيدُ أَحَدَهُمَا

 

Baca Juga : Makna Spiritual di Balik 7X Pelaksanaan Thawaf

 

Artinya : “Jibril mendatangiku dan menyuruhku agar memerintahkan kepada para sahabatku, atau siapa saja yang bersamaku untuk meninggikan suaranya saat talbiyah atau berihram." Yang dimaksud oleh perawi adalah salah satunya.” (HR Imam Malik)

 

حَدَّ ثَناَ سُلَيْماَ نُ بْنُ حَرْ بٍ حَدَّ ثَناَ حَمَّا دُ بِنْ زَيْدٍ أَيُّو بَ عَنْ أَبِي قِلاَ بَةَ عَنْ أَنَسٍ رَ ضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَلَ صَلَّي النَّبِيُّ صَلَّي اللّٰهُ عَلَيّهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ اَ لْظُّهْرَ أََرْبَعًا وَا لْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَ كْعَتَيْنِ وَسَمِعْتُهُمْ يَصْرُ خُوْنَ بِهِمَا جَمِيْعاً

 

Artinya : Nabi melaksanakan shalat duhur di Madinah empat rakaat dan shalat asar di Dzul Hulafiah dua rokaat. Dan aku mendengar mereka melakukan talbiyah dengan mengeraskan suara mereka pada keduanya haji dan umrah (HR Bukhari)

 

Kedua riwayat tersebut, dapat dipahami bahwa membaca talbiyah pada saat menunaikan ibadah haji dan umrah harus dengan bersuara keras seperti yang telah dicontohkan Rasulullah. Pengucapan talbiyah dengan suara yang keras dan lantang karena talbiyah berisikan pemurniat hati dan jiwa seseorang untuk beribadah hanya kepada Allah SWT serta membuang kemusyrikan yang terjadi.

 

Baca Juga : Amalan-amalan yang Dapat Menambah Pahala Ibadah di Tanah Suci

 

Dengan demikian, melafalkan talbiyah dengan suara yang lantang merupakan praktik yang dianjurkan dalam ibadah haji dan umrah. Hal ini mencerminkan kesungguhan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah kepada Allah SWT. Sebagai seorang muslim, penting untuk mengikuti tuntunan dan contoh yang telah diberikan oleh Rasulullah SAW dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam pelaksanaan talbiyah dengan suara yang lantang. Ihlal yang dilakukan tersebut hukumnya sunnah, jadi bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji ataupun umrah harus mengetahui hal-hal kecil seperti ini agar ibadah yang dilakukan sudah sesuai dengan sunnah-sunnah Rasulullah SAW.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp