Penggunaan Skuter pada Pelaksanaan Sa'i

By. Miftahul Jannah - 20 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Seperti yang para jemaah ketahui, bagi laki-laki Ketika melintasi lampu hijau pada saat sa’i disunahkan untuk lari-lari kecil, dan Perempuan disunahkan untuk mempercepat jalannya. Namun, seiring berkembangnya zaman, pelaskanaan sa’i dapat dilakukan dengan menaiki skuter untuk membantu agar ibadah yang dilakukan dapat berjalan dengan maksimal.

 

Baca Juga : Filosofi Sa'i Pada Kehidupan Sehari-hari

 

Yang menjadi pertanyaan, jika jemaah menaiki skuter untuk melaksanakan ibadah sa’i, apakah jalannya ketika berkendara harus lompat-lompat atau menggoyang-goyangkan skuter? Dan bagaimana hukum pelaksanaan ibadah haji pada pelaksanaan sa’i menggunakan skuter?

 

Ketika jemaah sedang sa’i lalu menaiki skuter maka tidak perlu untuk lompat-lompat atau menggoyang-goyangkan skuter, jemaah cukup mengendarai skuter dengan jalan seperti biasa karena ditakutkan mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna skuter lain dan akan mendapatkan teguran jika menaikinya dengan berlebihan.

 

Hukum menggunakan skuter menurut para ulama

 

1. Mazhab Hanafiyah

 

Jemaah yang sedang sa’i dengan menggunakan tunggangan tanpa adanya uzur maka diwajibkan mengulanginya dan membayar dam. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab al-Fiqhu ala Mazahibul Arbaah berikut ini:

   ومنها المشي فيه، حتى لو سعى راكباً لغير عذر لزمه إعادته، أو إراقة دم ومنها أن يبدأ سعيه من الصفا، ثم ينتهي إلى المروة

 

Artinya: Dan syarat wajib sa’i juga ialah berjalan kaki. Jikalau seorang melaksanakan sa’i dengan berkendaraan tanpa ada uzur, maka wajib ia mengulanginya, atau membayar denda, dan juga syarat sa’i ialah memulai sa’i dari Shafa kemudian mengakhirkan sampai Marwah.  

 

2. Mazhab Maliki

 

Baca Juga : Tuntunan Do’a dan Niat Sa’i saat Melakukan Ibadah Ke Tanah Suci

 

Disebutkan oleh Imam Al Qarafi dalam kitab Az-Zakhirah jika seorang jemaah ketika sedang melaksanakan sa’i dengan berkendara, tanpa ada uzur maka akan dikenakan denda atau dam. Beliau mengatakan:

 

   وعندهم إن تَرَك المشيَ في السَّعي ورَكِبَ فعليه دمٌ  

 

Artinya: dan menurut mereka, jika seseorang meninggalkan berjalan kaki pada saat sa’i, dan ia menunggangi kendaraan maka wajib atasnya denda.  

 

3. Mazhab Syafii

 

Jemaah yang menaiki kendaraan saat sa’i, tanpa ada uzur, maka sa’I yang dilakukan tetap sah, dan tidak dikenakan bayar dam. Penjelasan tersebut dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin:

 

   اتَّفقوا على أنَّ السَّعيَ راكبًا ليس بمكروهٍ، لكنَّه خلافُ الأفضل  

 

Artinya: telah sepakat ulama Syafiiyah bahwa sai dengan menggunakan kendaraan tidak makruh hukumnya, akan tetapi menyalahi keutamaan sai (seyogianya berjalan kaki).

 

Baca Juga : Bentuk Perjuangan Seorang Ibu, Inilah Makna Sa'i yang Sebenarnya

 

Maknanya, hukum melaksanakan sa’i dengan menggunakan skuter tetap diberbolehkan, namun dengan alasan untuk digunakan dalam menunjang pelaksanaan ibadah haji seperti dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk berjalan lama, ibu hamil yang mengalami kelelahan, jemaah dalam kategori lansia, risti dan sebagainya karena islam memberikan kemudahan kepada hambanya agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan kemampuan diri masing-masing jemaah. Diharapkan jemaah tidak malas untuk menyelesaikan ibadah sa’i karena jarak berjalan antara bukit Shafa dan bukit Marwah, dalam satu kali perjalan mencapai 400 meter, jika dilakukan dengan 7x perjalanan maka ibadah sa’i ditempuh dalam jarak waktu sekitar 3 kilometer. hanya saja bagi jemaah yang memiliki kondisi tubuh sedang sehat, bugar, dan dapat melaksanakan ibadah dengan berjalan kaki normal sebaiknya tetap berjalan kaki saat sa'i tanpa adanya bantuan dari penggunaan skuter.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp