Batemuritour.com- Bagi jamaah haji dan umrah, tahallul menjadi salah satu wajib rukun haji dan umrah yang harus dilakukan oleh setiap jemaah. Tahapan ini hanya boleh dilakukan jika rangkaian ibadah haji dan umrah telah diselesaikan, sebab tahapan ini adalah rangkaian terakhir yang disebut juga sebagai penutup dari proses ibadah haji dan umrah.
Baca Juga : Tahallul: Simbol Pembebasan dan Kesucian dalam Ibadah Haji
Selesainya rangkaian ibadah haji atau umroh ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut karena prosesi tersebut bermakna pelepasan, pembebasan, penghalalan, dan pengampunan yang ditandai dengan dipotongnya setidaknya tiga helai rambut jemaah.
Syekh Zakariya al-Anshari mengatakan bahwa:
وَلَا تَحَلُّلَ مِنْ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ دُونَهُ كَسَائِرِ أَرْكَانِهِمَا
Artinya,“Tidak ada tahallul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain”. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz.1, hal.490).
Ibnu hibban juga menyebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).
Baca Juga : Menunda Tahallul Bagi Perempuan Haid, Apakah Boleh?
Lalu bagaimana jika kepala jemaah sudah dalam kondisi botak saat melaksanakan ibadah haji dan sebelum melaksanakan tahallul yang dimungkinkan karena kondisi dari lahir ataupun hal lain?
وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ
Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121).
Selain menjalankan alat cukur secara simbolis, sunah juga untuk mengambil atau memotong sebagian dari rambut kumis atau jenggot. Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَارِبِهِ أَوْ شَعْرِ لِحْيَتِهِ شَيْئًا لِيَكُونَ قَدْ وَضَعَ مِنْ شَعَرِهِ شَيْئًا لله تَعَالَى
Artinya, “Disunahkan mengambil sebagian dari kumis atau rambut jenggotnya, supaya muhrim (orang yang ihram) menanggalkan bagian dari rambutnya karena Allah.” (Al-Syarbini: II/269).
Baca Juga : Ihram Hingga Tahallul, Ini Dia 5 Rukun Ibadah Umrah
Tahallul merupakan salah satu ritual paling penting dalam ibadah haji dan umrah. Meskipun ketika dilakukan akan membuat jemaah menjadi gundul, namun tanpa dilakukannya tahallul maka ibadah haji dan umrah belum menenuhi rukun haji dan umrah. Bagi jemaah yang sudah mengalami kondisi botak sebelum melaksanakan rangkaian ibadah sa'i, maka harus juga menyerupai jemaah yang mencukur rambut dengan menempelkan alat pencukur rambut diatas kepalanya yang botak. Semoga ibadah haji atau umrah dapat diridhai oleh Allah SWT.