Batemuritour.com- Umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah. Selain haji, ada ibadah lain yang bisa dilakukan di Tanah Suci yakni melaksanakan umrah. Untuk mengerjakan umrah, umat Islam di Indonesia tidak perlu menunggu antrean panjang karena bisa dilakukan sewaktu-waktu. Namun, untuk berhaji, calon jamaah harus menunggu tahunan bahkan puluhan tahun karena haji hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun. Bagi umat Islam di Indonesia, haji ataupun umrah juga merupakan ibadah yang memerlukan banyak biaya karena jauhnya jarak yang mengakibatkan tingginya biaya transportasi dan akomodasi. Ibadah haji dan umrah sama-sama menjadi keinginan umat muslim, namun dengan adanya kuota haji dan waiting list yang cukup lama apakah diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu padahal diketahui bahwa naik haji lah yang disebutkan pada rukun islam ke lima.
Baca Juga : Safar Sebagai sepenggal Azab Namun Do'anya Diijabah
Pertanyaan tersebut telah ditanyakan sahabat Rasulullah SAW pada zaman dahulu. Sahabat tersebut adalah Ikrimah bin Khalid yang bertanya kepada sahabat Nabi Ibnu Umar perihal status kebolehan umrah sebelum ibadah haji.
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa.” Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, “Nabi Muhammad SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari no 1651)
Baca Juga : Tahapan Penting Sebelum Menunaikan Ibadah Haji atau Umrah
Berdasarkan hadits di atas, boleh-boleh saja melaksanakan ibadah umrah sebelum haji, bahkan Rasulullah SAW juga melaksanakan umrah sebelum melaksanakan ibadah haji. Namun hal yang perlu diingat adalah walau telah melaksanakan umrahpelaksanaan ibadah umrah tersebut tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, jadi jika seseorang tersebut mampu untuk melaksanakan umrah akan tetap wajib untuk melaksanakan haji. Hal tersebut didasarkan pada penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah di bulan Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 3, hlm 604)
Baca Juga : 10 Masalah Saat Umroh yang Jarang Dipikirkan oleh Jamaah
Sebagai penutup, penjelasan hadits dari para ulama menunjukkan bahwa umrah sebelum haji diperbolehkan dalam Islam, namun tidak menggugurkan kewajiban untuk melaksanakan haji. Oleh karena itu, mari tetap menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama yang telah ditetapkan.