Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Bagi Anak Kecil

By. Miftahul Jannah - 20 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Banyak orang tua yang bermimpi untuk melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan anak-anak mereka. Di berbagai belahan dunia, tidak jarang kita jumpai keluarga yang mengajak anak-anak kecil mereka dalam perjalanan suci di Kota Makkah salah satunya yaitu di Negara Timur Tengah yang dekat dengan Arab Saudi.  Jika anak tersebut masih dalam kondisi bayi, balita, dan anak kecil yang belum memahami ap aitu pelaksanaan ibadah haji, rangkaian ibadah haji, dan do’a-do’a yang akan dibacakan bagaimana hukum ibadah haji yang dilakukan anak tersebut?

 

Baca Juga : 7 Manfaat Simulasi Manasik Haji untuk Anak-anak Usia Dini

 

Dalam Islam, ibadah haji dan umrah merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Namun, bagi anak-anak kecil yang belum memahami pelaksanaan dan makna dari ibadah ini, hukumnya menjadi perdebatan di antara ulama. Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang hal ini lebih lanjut, 


عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه لقي رَكبًا بالرَّوحاء، فقال: «مَنِ القَومُ؟» قالوا: المسلمون، فقالوا: مَن أنت؟ قال: «رسولُ اللهِ»، فرَفَعَت إليه امرأةٌ صَبِيًّا، فقالت: ألهذا حجٌّ؟ قال: «نَعَم، ولكِ أَجرٌ» رواه مسلم


Artinya: Dari Nabi SAW bahwa beliau bertemu dengan suatu rombongan di Rauha’, lalu beliau bertanya: Kelompok siapa? mereka menjawab: Orang-orang muslim. Mereka bertanya: Siapa kamu?, Utusan Allah, jawab Nabi SAW. Seorang perempuan (di antara mereka) mengangkat anak kecil (menunjukkan) kepada Nabi SAW. Lalu ia bertanya: Apakah (anak kecil) ini juga melaksanakan haji?’ Nabi SAW menjawab: Iya, dan kamu pun mendapatkan pahala. (HR. Muslim).

 

Kitab Tuhfat al-Ahwadzi menerangkan tentang permasalahan tersebut:


 قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا  

 

Baca Juga : Imbauan Otoritas Arab Saudi bagi Jemaah Umrah yang Membawa Anak

 

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

 

Berdasarkan beberapa hadis, anak kecil yang belum mencapai usia baligh dan ikut untuk menunaikan ibadah haji bersama orang tua mereka dihukumi belum menggugurkan rukun islam yang ke lima, namun mendapatkan pahala sebagai ibadah sunnah dan wajib dilakukan Kembali setelah anak tersebut mengalami baligh.

 

Meskipun tidak dianggap sebagai kewajiban, membawa anak kecil dalam perjalanan ibadah haji memiliki banyak manfaat.

 

(1) Membantu memperkenalkan mereka pada nilai-nilai agama Islam sejak dini.

 

(2) Pengalaman ini dapat menciptakan ikatan emosional yang kuat antara anak dan agama mereka, serta antara anak dan orang tua mereka yang menjadi teladan dalam beribadah.

 

(3) Perjalanan ini juga memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk merasakan atmosfer kebersamaan umat Islam dari berbagai negara, yang berkumpul untuk satu tujuan yaitu beribadah kepada Allah SWT. 

 

Baca Juga : 4 Manfaat Manasik Umrah Beri Kamu Gambaran Kondisi di Tanah Suci

 

Namun demikian, penting bagi orang tua untuk memastikan bahwa perjalanan ini tidak mengganggu kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan perkembangan anak-anak. Kesehatan dan keamanan anak harus menjadi prioritas utama selama perjalanan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp