Hewan Yang Diperbolehkan Diburu Ketika Ihram

By. Miftahul Jannah - 20 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Salah satu larangan ihram yakni memburu atau membunuh hewan. Namun ternyata ada hadits yang menerangkan bahwa diperbolehkan seseorang untuk diburu karena telah berpindah dari tempat hewan tersebut dan mengganggu peribadahan.

 

Baca Juga : Mengapa Membunuh Hewan Dilarang Saat Berihram?


وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { خَمْسٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ, يُقْتَلْنَ فِي [ اَلْحِلِّ وَ ] اَلْحَرَمِ: اَلْغُرَابُ, وَالْحِدَأَةُ, وَالْعَقْرَبُ, وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ اَلْعَقُورُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima hewan yang semuanya disebut fasik yang boleh dibunuh di tanah halal mapun tanah haram: (1) burung gagak, (2) burung elang, (3) kalajengking, (4) tikus, dan (5) hewan galak (singa, harimau, serigala, anjing).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1829 dan Muslim, no. 1198]
 
penjelasan hadits tersebut antara lain sebagai berikut 


1. Hewan fasik ini jika dibunuh oleh orang yang sedang berihram tidaklah berdosa, walaupun membununya di tanah haram, lebih-lebih lagi tanah halal.


2. Hewan yang dianjurkan untuk dibunuh dihukumi haram untuk dimakan.


3. Hewan-hewan ini disebut fasik karena hewan ini keluar dari keumuman hewan yang boleh disakiti dan boleh dibunuh.

 

Baca Juga : Safar Sebagai sepenggal Azab Namun Do'anya Diijabah


4. Hewan-hewan yang segolongan atau bahkan lebih tinggi dari ini juga sama diperintahkan boleh dibunuh di tanah halal maupun haram seperti:


– burung gagak dan burung elang, diingatkan pula al-baazi (burung pemangsa).


– tikus (hewan pengerat), diingatkan pula hasyaroot (hewan-hewan kecil).


– kalajengking, diingatkan pada ular.


– kalbul ‘aquur, yang lebih tinggi darinya adalah binatang buas.


5.    Termasuk larangan adalah berburu hewan darat yang liar bagi orang yang berihram di tanah halal, juga bagi yang berihram atau tidak di tanah haram. Haramnya membunuh hewan buruan di tanah haram karena tanah haram dijadikan tempat yang penuh rasa aman.

 

Baca Juga : Tahapan Penting Sebelum Menunaikan Ibadah Haji atau Umrah

 

Dengan demikian, larangan berburu hewan dalam status Ihram bukanlah larangan yang mutlak. Ada pengecualian yang diberikan untuk hewan-hewan tertentu yang dianggap sebagai ancaman atau gangguan bagi manusia. Namun, tetaplah penting untuk memahami konteks dan batasan-batasan yang ada dalam ajaran Islam untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang benar dan bermakna.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp