Batemuritour.com- Ketika melaksanakan ibadah haji, jemaah juga membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan atau membeli oleh-oleh selama berada di tanah suci makkah dan madinah.
Baca Juga : Hukum dan Konsekuensi Menunaikan Ibadah Haji dengan Uang Haram
Jemaah akan mendapatkan living cost pada saat di embarkasi sebagai bekal yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan di tanah suci. Namun, jika jemaah merasa ingin menukarkan uang rupiah tersebut dengan mata uang riyal, jemaah dapat menukarkan di stand penukaran uang yang ada di sepanjang jalan asrama haji embarkasi menuju kamar penginapan.
Jemaah haji dalam melaksanakan ibadah haji perlu mengantongi uang riyal dengan menukarkan uang rupiah ke uang riyal pecahan seperti 1 riyal, 5 riyal, 10, riyal, 20 riyal, 50 riyal, dan 100 riyal sesuai dengan kebutuhan pengeluaran jemaah. Pecahan uang riyal tersebut dapat disimpan, pecahan uang riyal dengan nominal kecil dapat digunakan jemaah untuk membeli kebutuhan yang harganya murah sehinga tidak perlu repot dengan kembaliannya, sedangkan pecahan uang riyal dengan nominal besar dapat digunakan jemaah haji untuk membeli hewan qurban, membayar dam, dan keperluan lain yang membutuhkan pembayaran dengan nominal besar.
Namun, ketika jemaah kehabisan uang di tanah suci, jemaah dapat melakukan dua cara berikut
1. Melakukan penarikan uang melalui ATM
Baca Juga : Ini Dia Hukum Tunaikan Ibadah Haji dengan Hasil Hutang
Jemaah dapat melakukan pengambilan uang di Makkah dan Madinah dengan menggunakan kartu ATM yang berlogo internasional. Lokasi tempat penarikan uang dengan menggunakan ATM yang biasa digunakan berada di area Zam-zam tower, disana terdapat sejumlah mesin ATM yang dapat digunakan jemaah haji karena nantinya uang yang ditarik tersebut akan keluar dalam bentuk mata uang riyal dengan kurs terbaru serta pengurangan biaya administrasi bank yang harus dibayarkan
2. Menukar uang di money changer
Jemaah dapat melakukan penukaran uang yang berada di sekitar Masjidil Haram. Di tempat penukaran uang tersebut, jemaah dapat menukarkan berbagai macam mata uang menjadi mata uang riyal.
Dua cara tersebut dapat dilakukan untuk menghindari pembawaan uang yang berlebihan saat melaksanakan ibadah haji. Namun, penjual yang berada di tanah suci kebanyakan masih memberlakukan uang rupiyah pecahan 50.000 rupiah dan 100.000 rupiah sebagai uang pembayaran dalam bertransaksi, hal tersebut dapat dimanfaatkan jemaah haji jika uang uang riyal yang dibawa dari tanah air dirasa kurang.
Baca Juga : Kenali Daftar Embarkasi Haji di Indonesia, Kode dan Asal Jemaahnya
Sebaiknya, jemaah haji tidak membawa uang saku dengan jumlah yang berlebihan dan dapat memperhitungkan pengeluaran-pengeluaran kebutuhan ketika masih di tanah air agar meminimalisir adanya kehilangan uang atau belanja yang berlebihan. Jemaah diharapkan dapat berhati-hati dalam membawa dan menyimpan uang sangu haji agar pelaksanaan ibadah haji tidak terganggu dengan kemungkinan-kemungkinan buruk terhadap uang sangu tersebut.