Batemuritour.com- Paspor adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas pemegangnya serta harus dibawa jika melakukan perjalanan antar negara. Kata "paspor" berasal dari bahasa Perancis "Passer," yang artinya lewat, dan "Port," yang berarti pelabuhan. Tujuan seseorang membuat paspor adalah adanya keperluan ke luar wilayah Indonesia seperti wisata, haji/umroh, pekerjaan, dan lainnya.
Baca Juga: Cegah Paspor Hilang Tak Kembali saat Traveling dengan Tips Ini
Isi Paspor
Umumnya, paspor berisi informasi berikut:
1. Nama lengkap
2. Foto
3. Kewarganegaraan
4. Jenis kelamin
5. Tempat dan tanggal lahir
6. Kode negara
7. Nomor unik paspor
8. Tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor
9. Institusi penerbit
Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis paspor yang berlaku, antara lain:
1. Paspor Diplomatik: Diterbitkan untuk WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.
2. Paspor Dinas: Diterbitkan untuk WNI yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang tidak bersifat diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.
3. Paspor Biasa: Diterbitkan untuk WNI oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi dan berlaku selama 5 tahun. Paspor elektronik (E-Paspor) juga berlaku di Indonesia, dilengkapi dengan data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik dalam sebuah chip.
Baca Juga: 7 Hal Yang Perlu Disiapkan Ketika Perjalanan Ke Luar Negri
Cara Membuat Paspor Biasa di Indonesia
Untuk membuat paspor biasa di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Ajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP asli, KK asli, akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing (jika ada), paspor lama (jika ada) dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas lengkap.
3. Ikuti instruksi dari petugas imigrasi terkait nomor antrean dan proses pembuatan paspor.
4. Jika ingin paspor dikirim, sampaikan kepada petugas dan pilih opsi pengiriman via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Paspor biasanya jadi dalam waktu sekitar 7 hari dengan biaya sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk E-Paspor. Untuk layanan percepatan, pemohon dapat membayar biaya tambahan diluar biaya penerbitan paspor sebesar Rp 1.000.000.
Dengan memahami proses dan persyaratan ini, diharapkan pembaca dapat lebih mudah dalam membuat paspor untuk keperluan perjalanan internasional. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang paspor.
Baca Juga: Langkah Pengajuan Untuk Visa Indonesia