Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan rukun islam ke lima. Kewajiban melaksanakan ibadah haji sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
Baca Juga : 4 Hukum Ibadah Haji berdasarkan Keadaan Seseorang
وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam". (QS Ali ‘Imran [3]: 97).
Pada kitab Al-Syabah Wn Nazir dijelaskan bahwa mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah haji dalah makruh
اَلْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ
Artinya, “Mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H, halaman 116).
Sejalan dengan hal tersebut, syekh izzuddin abdus salam juga menyatakan hal yang sama, bahwa
قَالَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ لَا إِيثَارَ فْي الْقُرُبَاتِ فَلَا إِيثَارَ بِمَاءِ الطَّهَارَةِ وَلَا بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَلَا بِالصَّفِّ الْأَوَّلِ لِأَنَّ الْغَرْضَ بِالْعِبَادَاتِ التَّعْظِيمُ وَالْإِجْلَالُ فَمَنْ آثَرَ بِهِ فَقَدْ تَرَكَ إِجْلَالَ الْإِلَهِ وَتَعْظِيمَهُ
Baca Juga : Makanan yang didapatkan Jemaah Haji saat Ibadah di Tanah Suci
Artinya, “Syekh Izzuddin berkata, tidak boleh mengutamakan orang lain sementara dirinya membutuhkan dalam hal ibadah. Karenanya, tidak boleh mengutamakan orang lain dalam hal air untuk bersuci, menutup aurat, dan shaf pertama dalam shalat jamaah. Sebab, esensi dari ibadah adalah mengagungkan Allah SWT. Oleh sebab itu barangsiapa yang lebih mengutamana orang lain ketimbang dirinya dalam soal ibadah, maka ia telah mengabaikan pengagungan kepada-Nya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazha`ir, halaman 116).
Jika merujuk pada hal tersebut, bahwa mendahulukan pihak lain dalam persoalan ibadah adalah makruh. Karena dianggap dan dijatuhi makruh maka sebaiknya jangan dilakukan, dan lebih baik berhaji untuk dirinya sendiri baru menghajikan orang tua.
Selaras dengan hal tersebut, diceritakan abu daud bahwa rasulullah saw bersabda jika rasulullah saw mendengar seseorang mengucapkan, labbaik an syubrumah (aku memenuhi pangilanmu atas nama syubrumah) maka beliau bersabda siapa syubrumah)
احْجُجْ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Artinya, “Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, barulah haji atas nama Syubramah.”
Hadits tersebut bermula dari ucapan salah seorang sahabat nabi yang sedang menghajikan temannya yang bernama Syubramah. Dalam kisahnya, ia mengatakan “labbaikan ‘an syubramah”, yang memiliki arti : "Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah, atas nama Syubramah".
Mendengar ucapan itu, Nabi lantas bertanya, “Sudahkah engkau melakukan haji?” Sahabat itu pun menjawab: "Belum, wahai Rasululah.” Akhirnya Nabi berpesan untuk menunaikan haji terlebih dahulu, kemudian baru menghajikan orang lain.
Baca Juga : Aktivitas yang dapat dilakukan Jemaah Haji Ketika Berada didalam Pesawat
Para ulama mengatakan, “Kalau seseorang melakukan haji untuk orang lain, sedangkan ia sendiri belum menunaikan haji untuk dirinya, maka ibadah haji yang ia kerjakan untuk orang lain akan jatuh pada dirinya sendiri yang bertindak sebagai pengganti haji orang lain. Ia pun harus mengembalikan semua biaya dan perbekalan haji kepada orang yang ia wakili.”