Umrah dan Haji, Apakah Dikenakan Pajak?

By. Walid Iqbal Istiardi - 22 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Pada dasarnya, Umrah dan Haji merupakan kegiatan keagaamaan yang cukup berbeda, namun keduanya saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Kedua kegiatan tersebut sama-sama memiliki syarat wajib, syarat sah, Amalan-amalan sunnah, hal-hal yang membatalkan, hingga berbagai perkara yang diharamkan saat melakukan ibadah tersebut.

 

Umroh dan Haji sendiri merupakan Ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim sebagai salah satu kegiatan religius yang di dalamnya terdapat pengorbanan, rasa syukur, hingga kerelaan hati untuk melaksanakan perintah Allah. Namun, apakah dalam pelaksanaannya Umrah dan Haji dikenakan pajak?

 

Pemerintah telah mengeluarkan aturan atas Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2020. Dimana peraturan tersebut telah diberlalukan sejak 23 Juli 2020 lalu.

 

Aturan tersebut diresmikan sebagai kepastian hukum atas perlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang diserahkan oleh biro atau jasa perjalanan wisata yang menjadi sebuah dukungan pemerintah dalam keberlanjutan bisnis di sektor usaha biro atau jasa perjalanan wisata.

 

Baca Juga : Tips Memilih Travel Umroh yang Aman dan Terpercaya

 

Dimana pada umumnya, kegiatan tersebut termasuk pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain:

 

  • Adanya perbedaan pemahaman di lapangan dalam pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji yang diserahkan oleh biro atau jasa perjalanan wisata. Apakah jasa penyelenggaraan ibadah umrah dan haji termasuk dalam jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf f UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN) atau termasuk jasa yang dikenai PPN?
  • Belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perihal kriteria hingga rincian atas jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN sebagaimana yang tertera dalam Pasal 7 PP No. 1 Tahun 2012 (PP 1/2012)
  • Telah terbit UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah umrah dan haji yang mengatur bahwa penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji merupakan kegiatan ibadah keagamaan
  • Adanya pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, sehingga menyebabkan penghentian sementara atas penyelengaraan ibadah umrah oleh pemerintah setempat (Saudi Arabia). Hal ini turut berdampak juga bagi keberlanjutan bisnis usaha biro perjalanan wisata pada umumnya, termasuk penyelenggara perjalanan umrah dan haji.

 

Baca Juga : Apakah Peraturan Membolehkan Naik Haji Berkali-kali?

 

Dalam kebijakan PMK No. 92/PMK.03/2020 terdapat pokok-pokok penting yang dirincikan sebagai berikut:

 

  • Jasa tertentu yang tergolong dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai oleh PPN
  • Jasa tertentu yang tergolong atas jasa keagamaan tidak dikenai PPN terdiri dari jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah ataupun dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan hingga jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan
  • Berikut beberapa Jasa lainnya di bidang keagamaan yang termasuk dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN:

 

    • Jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler maupun jasa perjalanan ibadah umrah yang diselenggarakan oleh pemerintah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
    • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro atau jasa perjalanan wisata. Adapun beberapa perjalanan ibadah yang diselenggarakan biro atau jasa perjalanan wisata, di antaranya:

 

  1. Bagi umat Islam penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus dan umroh ke Kota Mekkah hingga Madinah
  2. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Katolik penyelenggaraan perjalanan ibadah ke negara Vatikan hingga penjalan ke Kota Lourdes
  3. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Kristen protestan penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem hingga ke Kota Sinai
  4. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Hindu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh hingga Kota Haryana
  5. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Budha penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya hingga Kota Bangkok
  6. Bagi peserta perjalanan ibadah yang beragama Konghucu penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu.

 

Baca Juga : Perjalanan Pertama Haji Via Udara Tahun 1952, Tarifnya Rp 16.691

 

  • ​​​​​Apabila jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang disebutkan juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, maka jasa tersebut menjadi Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana akan dikenakan DPP berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022 dengan nilai lain sebesar:

 

  1. Tarif sebesar 1,1% berlaku pada jasa perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang dirinci dalam 1 paket perjalanan. Sebagai contoh, paket perjalanan ibadah umroh yang sekaligus dengan perjalanan wisata lain ke Turki atau negara-negara lainnya.
  2. Tarif sebesar 0,55% berlaku pada jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan yang dilakukan ke tempat lain selama masa perjalanan ibadah keagamaan. Pemberlakuan PPN ini dapat dilakukan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya, namun perjalanan tambahan/wisata tersebut tidak dirinci dalam 1 paket perjalanan.

 

  • Dalam hal Pajak Masukan sejalan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, maka tidak dapat dikreditkan.

 

Baca Juga : 10 Masalah Saat Umroh yang Jarang Dipikirkan oleh Jamaah

 

 

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp