Mengenal Dam Haji dan Cara Pendistribusiannya

By. Walid Iqbal Istiardi - 25 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Bagi jemaah haji, istilah Dam sudah cukup dikenal. Namun bagi sebagian orang istilah ini barangkali masih kurang dikenal.

Apa itu Dam? Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

 

Baca Juga : Apa Hukum Menunda Haji Padahal Sudah Mampu? Ini Penjelasan Fatwa MUI

 

Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.

Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.

Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda) lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umroh melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

 

Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti Mabit di Mina atau Muzdalifah.

Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."

 

Lalu ada dalil lain di dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:

"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”

 

Baca Juga :  Umrah dan Haji, Apakah Dikenakan Pajak?

 

Beberapa larangan dalam ibadah haji haji antara lain bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar. Kemudian dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali. Lalu, dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.

 

Jemaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar Dam adalah pelaksanaan Haji Tamattu.

 

Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

 

Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

 

Baca Juga : Hewan Yang Diperbolehkan Diburu Ketika Ihram

 

Pendistribusian Dam Haji

 

Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Tanah Suci, Mekah. Adapun terkait pendistribusiannya, menurut pandangan kalangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa daging Dam boleh didistribusikan keluar Tanah Suci.

Meskipun demikian, pendistribusian kepada orang-orang miskin dan membutuhkan di Tanah Suci tetap lebih utama, kecuali orang-orang miskin di luar Tanah Suci lebih membutuhkan.

 

Namun, beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi melalui jasa sebuah bank telah mendistribusikan daging kalengan maupun dalam bentuk daging beku ke beberapa negara Islam yang dipandang masih dalam kategori dunia ketiga.

 

Sementara itu, mulai tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.

 

Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

 

Baca Juga : 8 Situs Ziarah Jemaah Haji di Makkah yang Punya Banyak Sejarah

 

Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

 

- Aden Rosadi, Ibadah Haji di Indonesia, (Bandung: CV. Arvino Raya, 2011)

- Ahmad Nidjam dan Hanan Alatif. Manajemen Haji, Edisi revisi, Jakarta: Mediacitra 2006

- Puskas, BAZNAS RI.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp