Batemuritour.com- Haji tamattu’ adalah salah datu dari tiga jenis haji yang diakui dalam agama islam. Istilah tamattu’ berasal dari bahasa arab yang memiliki arti “menikmati” atau “mengambil kesenangan”. Dalam konteks haji, istilah ini mengacu pada menikmati ibadah dengan melakukan umrah terlebih dahulu dan kemudian meikmati kesenangan sebelum memulai ibadah haji.
Baca Juga : Mengenal Dam Haji dan Cara Pendistribusiannya
Haji tamattu’ merupakan haji dimana seseorang melakukan ihram untuk umrah namun pada saat itu masuk pada bulan-bulan haji, kemudian orang tersebut melakukan tahalul untuk umrahnya tersebut. Setelah melaksanakan umrah, orang tersebut menunaikan ibadah hajinya. Dengan demikian apa yang telah dilakukan orang tersebut ialah menggabungkan antara haji dan umrah.
Haji tamattu’ lebih banyak dilakukan oleh orang-orang Indonesia saat mereka datang ke Arab Saudi. Pelaksanaan haji tamattu’ terjadi saat jemaah sampai namun belum waktunya untuk melaksanakan ibadah haji sehingga mereka biasanya melakukan ihram untuk umrah langsung dari tempat pengambilan miqatnya. Setelah selesai rangkaian ihram sampai pada tahallul jemaah tersebut menunggu pelaksanaan haji sampai pada hari Tarwiyah dan Arafah pada tanggal 8-9 Dzulhijjah untuk melakukan ihram ibadah haji. Dari pelaksanaan tersebut, jemaah melakukan 2 kali ihram maka jemaah wajib untuk mengeluarkan dam.
Ibadah haji tersebut disebut dengan haji tamattu’ karena sifat ibadah hajinya dapat bersenang-senang dengan diperbolehkannya melakukan semua hal yang termasuk larangan berihram antara ibadah haji dan umrah yang dilakukannya. Namun, haji tersebut harus membayar dam berupa hadyu (apabila orang yang melaksanakan ibadah haji tamattu’ tersebut bukanlah penduduk sekitar masjidil haram) hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Yang dimaksud orang-orang yang tinggal di sekitar di sekitar Masjidil Haram menurut para ulama sebagai berikut:
Baca Juga : Hukum Menghajikan Orang Lain Padahal Diri Sendiri Belum Berhaji
1. Mazhab syafi’i dan Hanbali
Menurut mereka, orang-orang yang tinggal di sekitar di sekitar Masjidil Haram adalah orang yang tinggalnya dari Masjidil Haram itu kurang dari jarak diperbolehkan meng-qashar shalat.
2. Imam malik
Menurutnya, orang-orang yang tinggal di sekitar di sekitar Masjidil Haram adalah penduduk Tanah Suci Makkah, Dzi Tuwa, dan tempat-tempat yang jaraknya dekat dengan penduduk daerah tersebut.
3. Imam Abu Hanifah’
Menurutnya, orang-orang yang tinggal di sekitar di sekitar Masjidil Haram adalah orang-orang yang tinggal antara miqat dan Tanah Suci Makkah.
4. Sahabat Ibn Abbas RA, Thawus, Mujahid, dan Imam Tsauri dari kelompok Dzahiri
Menurut mereka, orang-orang yang tinggal di sekitar di sekitar Masjidil Haram adalah penduduk Tanah Suci Makkah.
Baca Juga : Kriteria Mampu Pada Pelaksanaan Ibadah Haji
Dengan mengikuti haji tamattu’, para jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah dan sesuai dengan ajaran agama islam. Jemaah juga memiliki kesempatan untuk menikmati waktu luang antara umrah dan haji, serta tetap mendapatkan keberkahan dan pengampunan dari Allah SWT.