Kenali 6 Macam Thawaf, Ketentuan dan Waktu Pelaksanaanya

By. Walid Iqbal Istiardi - 25 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- - Tawaf adalah salah satu rukun dalam rangkaian amalan ibadah haji maupun umrah. Dengan kata lain, tawaf menjadi penentu keabsahan dalam ibadah seseorang yang bahkan tidak dapat diganti dengan dam atau denda sekalipun bila ditinggalkan.
Tawaf sendiri secara bahasa bermakna mengelilingi. Untuk itu, tawaf dapat diartikan sebagai amalan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Kakbah di sebelah kiri yang disinggung dalam surah Al Hajj ayat 29,

 

Baca Juga : 

Haji Mabrur: Ketahui Pengertian, Syarat, dan Ciri-cirinya

Tips Memilih Travel Umroh yang Aman dan Terpercaya

Apakah Peraturan Membolehkan Naik Haji Berkali-kali?



ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
 

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah),"
 

Agar pelaksanaan haji dan umrah bernilai sah, perlu juga dipahami jenis-jenis tawaf yang terbagi menjadi 5 macam. Mengutip Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag), berikut penjelasannya:
 

1. Tawaf rukun
Tawaf rukun adalah jenis tawaf yang termasuk dalam rukun haji dan umrah. Tawaf ini kemudian dibagi lagi menjadi tawaf ifadah atau ziarah serta tawaf rukun umrah.

Tawaf ifadah sendiri dilaksanakan setelah jemaah haji pulang dari Mina. Pembagian jadwalnya dilakukan pada masing-masing nafar atau keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari tasyrik yakni, 12 Zulhijah bagi yang melaksanakan nafar awal dan setelah 13 Zulhijah bagi yang melaksanakan nafar tsani.

2. Tawaf qudum
Selanjutnya, tawaf jenis ini adalah tawaf yang dilakukan oleh jemaah haji ifrad atau qiran sebagai bentuk penghormatan kepada Kakbah. Tawaf yang hukumnya sunnah ini dilakukan ketika pertama kali memasuki Masjidil Haram pada hari pertama kedatangan di Mekah.

Bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu tidak disunahkan untuk melakukan tawaf qudum. Sebab, tawaf qudum sudah termasuk di dalam rangkaian pengamalan tawaf umrah.

3. Tawaf sunat
Jenis tawaf yang ketiga adalah tawaf sunat. Maksudnya, jenis tawaf yang dikerjakan dalam tiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram, namun tidak diikuti dengan sa'i atau berjalan dari Safa ke Marwah.

4. Tawaf wada
Wada' di sini secara bahasa berarti perpisahan. Dengan kata lain, tawaf wada' adalah tawaf yang dilakukan sebagai perpisahan dengan Tanah Haram sekaligus dengan Mekah.

Dalam rangkaian ini, jemaah dapat memanjatkan syukur kepada Allah SWT atas seluruh rangkaian ibadah yang telah diselesaikan. Selain itu, saat mengerjakan thawaf wada', jemaah juga dapat memanjatkan doa agar diberi keselamatan selama perjalanan pulang.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah ini adalah wajib. Jemaah yang melewatkannya, menurut keterangan hadits, dikenakan dam sebesar satu ekor kambing.

5. Tawaf nazar
Sesuai namanya, tawaf nazar adalah amalan yang dinazarkan. Dengan kata lain, tawaf nazar ini hukumnya wajib dan dapat dikerjakan waktunya kapan saja.

Di antara kelima jenis tawaf tersebut, ada tiga tawaf yang diikuti dengan sa'i. Ketiganya adalah tawaf ifadah, tawaf qudum, dan tawaf rukun umrah.

Bagi yang uzur, ada kebolehan tawaf menggunakan kursi roda yang dilakukan di lantai 2, lantai 3 dan lantai 4, atau skuter matik yang tersedia di tempat khusus di lantai 3. Di samping itu, ada keringanan atau rukhsah bagi perempuan yang tengah mengalami haid.

Posisi acuan dalam memulai dan mengakhiri putaran Kakbah ini dapat ditemukan pada salah satu sisi Kakbah yakni Hajar Aswad. Tepatnya bebatuan berwarna merah kehitam-hitaman yang tertanam di sisi selatan Kakbah, Mekah pada ketinggian sekitar 1,10 meter.
 

Baca Juga :

Asal-usul Gelar "Haji", Hanya Ada di Indonesia, Warisan Belanda untuk Tandai Pemberontak

Menjaga Etika dan Sikap Menjadi Kunci Sukses Ibadah Haji dan Umrah

7 Manfaat Simulasi Manasik Haji untuk Anak-anak Usia Dini

 

Hukum Memegang Hajar Aswad saat Tawaf


Hukum memegang, meletakkan jidat, atau mencium Hajar Aswad termasuk dalam sunnah-sunnah tawaf. Kesunnahan tersebut didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Umar RA. Beliau menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW saat melakukan thawaf,



لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَّيْنِ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW beristilam (menyentuh) Rukun Yamani dan Hajar Aswad setiap kali beliau tawaf," (HR Muttafaq 'alaih).



Meski demikian yang perlu diingat oleh tiap muslim, menyentuh dan menicum batu Hajar Aswad saat tawaf tetap harus dihindarkan dari niat kesyirikan atau menyekutukan Allah SWT. Seperti halnya yang dilakukan Umar bin Khattab RA kala mencontoh Rasulullah SAW.


 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp