Apakah Pelaksanaan Thawaf Ifadah Memiliki Batas Akhir Pada Ibadah Haji?

By. Miftahul Jannah - 26 Mar 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Thawaf Ifadhah merupakan salah satu bagian dari rangkaian ibadah haji, thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Pelaksanaan thawaf ifadhah memiliki peran penting dalam menyempurnakan ibadah haji dan meningkatkan keberkahan yang didapat oleh para jamaah haji. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang thawaf ifadhah, termasuk waktu pelaksanaannya dan pendapat ulama mengenai batas akhir pelaksanaan.

 

Baca Juga :  Batas Potong Rambut Pada Tahallul Ibadah Haji dan Umrah 

 

Waktu Pelaksanaan Thawaf Ifadhah

 

Para ulama sepakat bahwa thawaf ifadhah dapat dilakukan setelah melewati tengah malam malam Idul Adha. Jamaah haji memiliki fleksibilitas untuk memilih waktu pelaksanaannya, baik sebelum atau setelah beberapa tahapan ibadah lainnya seperti melempar jumrah aqabah, menyembelih hadyu, atau tahallul. Rasulullah sendiri mencontohkan pelaksanaan thawaf ifadhah setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut terlewati.

 

Pendapat Ulama tentang Batas Akhir Pelaksanaan

 

Terkait dengan batas akhir pelaksanaan thawaf ifadhah, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama:

 

1. Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hambali

 

Baca Juga : Kenali 6 Macam Thawaf, Ketentuan dan Waktu Pelaksanaanya

 

Ulama dari kedua mazhab ini berpendapat bahwa tidak ada batas akhir yang ditetapkan untuk pelaksanaan thawaf ifadhah. Oleh karena itu, tidak ada denda (dam) yang dikenakan jika seseorang menunda pelaksanaannya. Mereka mengambil pendapat ini karena tidak ada dalil yang secara tegas yang membatasi waktu pelaksanaan thawaf ifadhah dalam Al-Quran ataupun hadits Nabi.

 

2. Madzhab Maliki

 

Ulama dari mazhab Maliki berpendapat bahwa batas akhir pelaksanaan thawaf ifadhah adalah akhir bulan Dzulhijjah. Jadi bagi jemaah yang menundanya pelaksanaan thawaf ifadhah setelah batas waktu tersebut, maka akan terkena kewajiban membayar denda (dam). Pendapat ini didasarkan pada tafsiran potongan ayat Al-Quran dalam surat Al-Baqarah ayat 197, yang menyebutkan bahwa ibadah haji telah ditetapkan pada bulan tertentu.


الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

 

Artinya : “pelaksanaan haji telah ditetapkan pada bulan tertentu.”

 

Baca Juga : Mengenal Dam Haji dan Cara Pendistribusiannya

 

Itulah waktu pelaksanaan dan batas akhir pelaksanaan thawaf ifadhah menurut beberapa mazhab. Thawaf Ifadhah merupakan bagian penting dari ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan. Jamaah haji harus memperhatikan waktu pelaksanaannya dan memahami pendapat ulama mengenai batas akhir pelaksanaan. Dengan mematuhi tata cara yang benar dalam pelaksanaan thawaf ifadhah, para jamaah haji dapat memastikan bahwa ibadah mereka diterima oleh Allah SWT dan mendapatkan berkah yang besar.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp