Mengenal Haji Furoda, Haji Nonkuota

By. Dewi Savitri - 06 Apr 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji terbagi menjadi beberapa program yaitu haji reguler, haji plus, dan haji furoda. Masing-masing golongan program haji memiliki perbedaan mulai dari fasilitas hingga waktu keberangkatan. Lalu apa itu haji furoda?

 

Baca Juga: Haji Reguler, Begini Cara Pendaftarannya

 

Haji furoda biasa disebut juga dengan haji mujamalah, yaitu haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Artinya, visa jamaah haji furoda tidak termasuk kedalam kuota visa haji yang telah dijatahkan oleh pemerintah Arab Saudi ke Kemenag RI. Oleh karena itu, haji furoda disebut juga sebagai haji nonkuota.

 

Dikutip dari Kompas.com, layanan haji furoda dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (memiliki izin) atau bahkan yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda dapat diselenggarakan secara perorangan. Meskipun haji furoda tidak termasuk kedalam kuota haji pemerintah, namun haji furoda resmi dan legal.

 

Bagaimana aturan-aturan mengenai haji furoda?

 

Baca Juga: Berangkat Haji dalam 5 Tahun? Ini Dia Haji Plus dan Cara Pendaftarannya

 

Haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menerangkan bahwa terdapat dua jenis visa haji Indonesia yaitu visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).

 

Calon jamaah yang mendapatkan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Adapun PIHK yang memberangkatkan calon jamaah tersebut harus melapor ke Kemeneterian Agama. Jika PIHK tidak melapor, maka PIHK akan mendapatkan sanksi administrativ berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

 

Pemberian dan pengelolaan visa haji furoda sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama RI sekalipun tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji furoda ini. Hal ini dikarenakan visa haji furoda merupakan undangan raja, maka pengelolaan visa tersebut berada dibawah kewenangan Kedutaan Besar Arab Saudi.

 

Baca Juga: Ketahuilah 5 Tahap Niat Ihram untuk Umrah dan Haji

 

Demikian informasi mengenai haji furoda atau haji mujamalah, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp