Batemuritour.com- Tahallul dapat dipahami sebagai batas keluar dari keadaan ihram karena telah selesai melaksanakan semua amalan haji atau umrah, seluruhnya atau sebagian. Rangkaian tahallul ditandai dengan dipotongnya rambut jemaah. Dalam ibadah haji, terdapat dua tahapan penting yang dikenal sebagai tahallul pertama atau tahallul awal dan tahallul kedua atau tahallul tsani. Kedua tahapan ini menandai pembebasan jamaah haji dari larangan-larangan ihram setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh perintah wajib dalam ibadah haji. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara tahallul yang pertama dan tahallul kedua.
Baca Juga : Batas Potong Rambut Pada Tahallul Ibadah Haji dan Umrah
Tahallul awal atau tahallul yang dilakukan pertama
Tahallul pertama menurut ulama Syafi'i dan ulama Hanafi terjadi ketika jamaah haji telah menyelesaikan beberapa perintah wajib dalam ibadah haji, namun belum menyelesaikan semua perintah wajib tersebut. Contohnya, jika jamaah haji telah melaksanakan beberapa rangkaian melempar jumrah aqobah, dan menyembelih kurban, memotong rambut, dan melakukan thawaf ifadhah namun belum terlaksana semuanya, maka ia telah melakukan tahallul pertama. Pada tahapan ini, jamaah haji diperbolehkan untuk melepas kain ihram, mengganti pakaian biasa, menggunakan wewangian, atau melakukan larangan-larangan ihram lainnya, kecuali melakukan akad nikah dan berkumpul dengan istrinya yang masih terlarang. Jamaah haji masih harus menyelesaikan semua kewajiban haji sebelum dapat melakukan tahallul kedua.
Tahallul tsani atau tahallul yang dilakukan kedua
Tahallul kedua terjadi ketika jamaah haji telah menyelesaikan semua perintah wajib dalam ibadah haji. Ini mencakup meliputi melempar jumrah aqabah, thawaf ifadhah, memotong rambut, dan bagi jamaah haji yang melakukan haji secara qiran atau tamattu’, juga menyembelih hewan hadyu. Setelah menyelesaikan semua kewajiban ini, jamaah haji menjadi bebas dari semua larangan dalam ihram. Pada tahallul kedua, jamaah haji dapat melakukan semua hal yang dilarang selama berada dalam keadaan ihram, termasuk berkumpul dengan istrinya atau melakukan akad nikah.
Baca Juga : Mengenal Dam Haji dan Cara Pendistribusiannya
Hadis Rasulullah tentang Tahallul
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى مِنًى فَأَتَى الْجَمْرَةَ فَرَمَاهَا ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنًى وَنَحَرَ ثُمَّ قَالَ لِلْحَلَّاقِ: خُذْ وَأَشَارَ إلَى جَانِبِهِ الْأَيْمَنِ، ثُمَّ الْأَيْسَرِ، ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيهِ النَّاسَ
Sesungguhnya Rasulullah Saw datang di Mina, kemudian beliau menuju Jamrah Aqabah atau Kubra, maka beliau melontarnya, kamudian beliau datang ketempat [mabit] beliau di Mina, di sana beliau menyembelih hewan kurban. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur; Cukurlah rambutku, sambil beliau memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan sebelah kirinya serta memberikan rambutnya kepada para sahabat.
Baca Juga : Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bukan Sekedar Bermalam
Dengan memahami perbedaan antara tahallul pertama dan tahallul kedua, jamaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap tata cara yang ditetapkan. Setiap tahapan dalam ibadah haji memiliki makna dan perannya sendiri dalam menyempurnakan ibadah tersebut. Dengan demikian, para jamaah haji dapat merasakan keberkahan dan keutamaan dari setiap tahapan dalam ibadah haji mereka.