batemuritour.com - Jika kita ingin mendatangi suatu tempat, kita selalu meminta izin masuk. Begitu halnya dengan jika kita ingin berkunjung ke suatu negara. Adapun beberapa negara yang tidak memerlukan surat izin untuk kita datangi karena sudah ada hubungan kerjasama dengan negara kita (Indonesia) misalnya negara-negara anggota ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, Brunai Darussalam, Philipina, Myanmar, dan negara-negara yang memiliki hubungan bilateral dengan Pemerintah RI seperti Maroko, Chile. Tetapi banyak negara yang memerlukan izin untuk kita (WNI) kunjungi, baik dengan memprosesnya terlebih dahulu ataupun yang bisa langsung sewaktu kita datang ke negara tersebut (India, Jordania). Izin masuk ke suatu negara disebut VISA.
VISA adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara yang memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Untuk umrah, Negara Saudi Arabia mengharuskan warga negara Indonesia (WNI) pemegang Paspor RI yang hendak datang ke negaranya mengurus visa umrah. Jika kita ingin melakukan umrah ke tanah suci Mekkah dan Madinah yang berada di negara Saudi Arabia, maka kita harus mengurus visa umrah. Biasanya visa umrah ini akan diurus oleh perjalanan atau travel.
Visa Umrah adalah izin untuk memasuki tanah suci (Makkah dan Madinah) untuk melaksanakan ibadah Umrah. Visa Umrah hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah dengan rentang waktu tertentu. Sebelum Masa Pandemi Pemerintah Arab Saudi menetapkan Visa 10 hari, 20 hari dan 30 hari. Setelah melewati batas yang ditentukan jamaah harus pulang kembali ke negara asalnya, apabila batas waktu Visa Umrah telah habis. Apabila ditemukan jam’ah yang menyalahgunakan peruntukan Visa Umrah, maka akan dideportasi (dipulangkan ) oleh Pemerintah Arab Saudi.
Mengapa visa umroh diperlukan? Visa Umroh merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan calon jamaah yang akan melakukan ibadah umroh dapat berangkat atau tidak ke tanah suci. Negara Arab Saudi mengharuskan Warga Negara Indonesia (WNI) Pemegang paspor Republik Indonesia yang hendak datang ke negaranya untuk mendapatkan VISA UMROH.
Tidak semua travel atau biro perjalanan umroh yang ada di Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan visa karena ketatnya peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Biaya Visa Umroh
Biaya Visa Umroh tidak bisa diperkirakan berapa-berapanya dikarenakan peraturan kerajaan Arab Saudi yang suka berubah. Akan tetapi harganya tidak akan jauh lebih mahal dari Harga Tiket Pesawat untuk Keberangkatan Umroh. Untuk saat ini harga visa umrah adalah 300 riyal atau sekitar 1,1 juta rupiah dengan rata-rata tiket pesawat sekitar 8 - 15 juta rupiah.
Untuk mendapatkan Visa Umroh calon jamaah umroh wajib mempersiapkan hal-hal berikut ini :
Dilansir dari laman HIMPUHNEWS, untuk pertama kalinya, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan kepada seluruh calon jemaah haji untuk melakukan rekam biometrik pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M.
Rekam biometrik tersebut akan menentukan terbit-tidaknya visa jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Perekaman biometrik terdiri dari beberapa data antara lain perekaman sidik jari, perekaman foto, perekaman kornea mata serta perekaman tanda tangan.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M Firman Taufik, rekam biometrik dapat dilakukan melalui dua opsi, yaitu secara mandiri oleh masing-masing calon jemaah haji, atau difasilitasi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bagi calon jemaah haji khusus. Sehingga belum berlaku bagi jemaah umrah.
Penting sekali untuk kita yang akan berpergian ke luar negeri, dengan mengetahui terlebih dahulu Apa Itu Visa, serta berbagai syarat perjalanan lainnya.
Sekian pembahasan Batemuri kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com