Batemuritour.com- Bagi umat muslim, menjalani kehidupan di dunia ini harus mengikuti aturan yang Allah SWT sebagai sang Maha Pencipta. Sebagai panduannya, ada hukum-hukum dalam Islam yang membantu umat Islam menjalani berbagai aktivitas keseharian.
Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam yang ditulis Iwan Hermawan, SAg, MPdI dijelaskan bahwa hukum taklifi adalah yang menjelaskan tuntutan atau perintah, larangan, dan pilihan (takhyir) untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya.
Hukum ini erat dengan pilihan dalam menjalankan aktivitas setiap hari.
Penting untuk mengetahui hukum dalam Islam. Agar kamu tak salah mengambil keputusan atas sebuat sikap atau perbuatan.
Baca Juga : Peringatan Bagi Orang yang Enggan Puasa Ramadhan
1. Wajib
Merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.
Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.
Waktu pelaksanaannya
Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.
Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan.
Orang yang melaksanakannya
Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan salat.
Wajib kafa'i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat jenazah.
Ukuran atau kadar pelaksanaannya
Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya zakat.
Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.
Kewajiban perintahnya
Wajib mu'ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan salat lima waktu.
Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran sumpah.
Baca Juga : 4 Sifat Wajib bagi Rasul dan Sifat Mustahil Bagi Rasul yang Harus Diketahui
2. Sunah
Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran (pahala), namun tidak akan dosa bila ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,
Sunah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.
Sunah ghairu mu'akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
3. Makruh
Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.
Para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:
Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
Makruh tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
4. Mubah
Hukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya.
Artinya jika sesuatu bersifat mubah, maka tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.
Ulama ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranya:
- Tidak mengandung mudharat (bahaya) apabila dilakukan atau tidak. Contohnya, makan, minum, dan berpakaian
- Tidak ada mudharat bila dilakukan, sementara perbuatan itu pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi saat keadaan darurat.
- Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat, tetapi Allah SWT memaafkan pelakunya. Contoh, mengerjakan pekerjaan haram sebelum Islam.
Baca Juga : Pentingnya memahami syarat membaca Al-Fatihah
5. Haram
Secara terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasulNya. Orang yang melanggar mendapat dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan pahala.
Menurut madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram.
Ada beberapa jenis haram yang dikelompokkan oleh jumhur ulama, yaitu:
Al Muharram li dzatihi, sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. Contoh makan bangkai, minum khamr, berzina.
Al Muharram li ghairihi, sesuatu yang dilarang bukan karena kandungannya, tetapi karena faktor eksternal. Misalnya, jual beli barang secara riba.
Baca Juga : 4 Sholat Sunnah: Kunci Pembuka Rezeki dalam Ajaran Islam
Itu dia 5 hukum Islam yang yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya.