Batemuritour.com- Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi dari harta, waktu maupun wewenang yang bukan menjadi haknya. Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang dan termasuk dalam salah satu perbuatan merugikan.
Menurut Nurjanah, dalam bukunya yang berjudul Ekstradisi Pelaku Korupsi menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, ajaran Islam menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku jahiliyah yang harus disudahi. Islam mengajarkan bahwa penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah sikap hidup yang dapat menyakiti manusia lain.
Baca juga: Pentingnya Jujur agar Terhindar Dari Fitnah
Sikap tidak bertanggungjawab seperti ini tidak disukai dalam Islam, karena hampir semua ajaran Islam difokuskan untuk menghapus sikap yang merugikan orang lain. Tujuannya yaitu agar umat manusia dapat hidup dengan baik, bermartabat, dan bahagia.
Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah. Kedua istilah ini mempunyai pengertian yang sama, yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta, atau lainnya.
Pembahasan mengenai tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an. Terdapat ayat yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Arab latin: wa laa ta-kuluuu amwaalakum bainakum bil-baathili wa tudluu bihaaa ilal-hukkaami lita-kuluu fariiqom min amwaalin-naasi bil-ismi wa angtum ta'lamuun.
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Baca Juga : Pahami Iman Dan Taqwa, Agar Mendapat RIdho Allah
Ada beberapa istilah dalam Al-Qur'an dan hadits yang memperlihatkan kesesuaian arti dengan unsur korupsi. Istilah tersebut memiliki arti khusus yaitu, ghulul, al-suht, al sariqah, risywah, dan ghasab.
1. Ghulul
Ghulul adalah pengkhianatan atas amanah yang seharusnya dijaga. Awalnya, ghulul merupakan istilah yang digunakan bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan "al-khiyanah fi al-maghnam" (pengkhianatan pada harta rampasan perang). Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 161:
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Arab-Latin: Wa mā kāna linabiyyin ay yagull, wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah, ṡumma tuwaffā kullu nafsim mā kasabat wa hum lā yuẓlamụn
Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
2. Risywah
Risywah adalah tindakan memberikan harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Dalam kata lain, risywah adalah upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.
Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah SAW melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).
Baca Juga : Ketahui 5 Hukum Islam, supaya lebih bertaqwa
3. Al Suht
Al-suht artinya makan yang haram. Mengutip laman resmi Muhammadiyah (4/1/2023) Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.
Hal ini sesuai dengan surat Al Maidah ayat 42:
سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
Arab-Latin: Sammā'ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt, fa in jā`ụka faḥkum bainahum au a'riḍ 'an-hum, wa in tu'riḍ 'an-hum fa lay yaḍurrụka syai`ā, wa in ḥakamta faḥkum bainahum bil-qisṭ, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
4. Ghasab
Ghasab menurut bahasa ialah mengambil sesuatu (benda atau barang) dengan cara zalim secara terang-terangan. Sedangkan menurut istilah syara' ialah menguasai hak orang lain secara aniaya.
Baca Juga : Bersikap Qona'ah supaya selalu Bersyukur
5. Al sariqah
Al sariqah artinya adalah pencurian. Dalam hal ini, korupsi juga bisa dikategorikan dalam perbuatan pencurian. Allah SWT melaknat seorang muslim yang melakukan pencurian.
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 38
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.