Lakukan Miqat Dengan Berihram Agar Terhindar Dari Dosa Dan Dam

By. Miftahul Jannah - 02 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji adalah salah satu puncak spiritual bagi umat Islam, di mana jemaah haji melakukan serangkaian ritual suci sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Namun, terkadang jemaah haji mungkin lupa atau tidak memahami peraturan seputar miqat, yang dapat berakibat pada pelanggaran dalam menggunakan ihram. Dalam artikel ini, kita akan membahas konsekuensi dan langkah-langkah yang harus diambil jika seorang jemaah haji melampaui batas miqat tanpa menggunakan ihram.

 

Baca Juga : Begini alur perjalanan jemaah haji dari hotel menuju arafah yang benar dan tepat

 

Jika seorang jemaah haji melewati miqat tanpa menggunakan ihram, ada beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan:

 

1. Kembali ke Miqat Semula

 

Jika memungkinkan, jemaah haji harus kembali ke miqat semula yang telah dilaluinya dan berihram dari sana. Namun, jika kembali ke tempat miqat semula dan berihram ditempat tersebut, maka tidak diperkenankan untuk membayar dam.

 

2. Kembali miqat setelah ihram

 

Menurut dua mahzab, sebagai berikut:

 

- Imam Malik: sah ihramnya dan tidak kena dam kecuali jika ia telah melaksanakan salah satu amalan haji seperti tawaf qudum/umrah, maka akan terkena dam.

 

- Imam Syafi’i dan Imam Hanbali: dikenakan dam, baik dia kembali atau tidak (apabila dia kmbali maka akan terlepas dari dosa).

 

Baca Juga : Langkah Mudah Kenali Kondisi Jemaah Haji Dengan 3 Gelang Jemaah Resti

 

3. Berihram di Tempat yang Diingat

 

Jika jemaah haji baru tersadar dan teringat belum mengambil berihram ditempat miqatnya, maka jemaah dapat berihram ditempat dia tersadar atau teringat. Meskipun demikian, dia masih harus membayar dam sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

 

4. Mengambil ihram ditempat miqat terdekat

 

Jika memungkinkan, jemaah haji dapat kembali ke miqat yang lebih dekat dari tempat dia tersadar atau teringat lalu berihram.

 

5. Sengaja tidak berihram

 

Apabila sengaja tidak berihram dari miqat dengan sadar tanpa alasan syar’i, maka dia terkena dam dan diharuskan kembali ke miqat semula, baik telah irham dan melaksanakan salah satu amalan haji atau tidak. Apabila tidak dilaksanakan, maka dikenakan dam dan hukumnya berdosa, apabila karena alasan syar’i hanya dikenakan dam dan tidak berdosa.

 

Baca Juga : Simak 5 Hal Yang Harus Dihindari Ketika Shalat Di Depan Ka'bah

 

Melewati miqat tanpa menggunakan ihram merupakan pelanggaran dalam ibadah haji yang dapat memiliki konsekuensi serius bagi jemaah haji. Oleh karena itu, penting bagi setiap jemaah haji untuk memahami peraturan seputar miqat dan mengambil langkah-langkah yang tepat jika terjadi kesalahan dalam menjalankan ibadah haji. Dengan memahami hal ini, diharapkan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketaatan kepada perintah Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp