Batemuritour.com- Hukum Melakukan Ihram Sebelum Miqat merupakan permasalahan yang sering diperbincangkan dalam konteks ibadah haji dan umrah sebagai langkah awal dalam menunaikan ibadah haji, berihram merupakan momen penting yang menandai komitmen seseorang untuk menjalankan serangkaian ritual haji. Namun, pertanyaan muncul apakah seseorang boleh berihram sebelum mencapai miqat yang telah ditetapkan tempatnya?
Baca Juga : Begini alur perjalanan jemaah haji dari hotel menuju arafah yang benar dan tepat
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa berihram sebelum mencapai miqat adalah sah atau boleh dilakukan. Namun, dalam sebagian pandangan, tindakan ini mungkin tidak dianjurkan atau makhruh. Meskipun demikian, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipahami terkait dengan hal ini seperti wajibnya menjaga diri dari larangan-larangan ihram selama penerbangan kurang lebih 10 jam lamanya.
Terhitung sejak niat ihram mereka telah disebut muhrim dan berlakulah semua mahzhuratul ihram (larangan ihram). Tidak ada resiko jika jemaah mengenakan pakaian ihram sejak dari Indonesia, tetapi niat ihramnya nanti akan dilakukan setelah tiba di tempat pengambilan miqat (Yalamlam atau Jeddah di Bandara King Abdul Aziz), atau Bir Ali bagi mereka yang landing di Madinah.
Ada beberapa pandangan dari para ulama terkait dengan hukum melakukan ihram sebelum miqat. Beberapa di antaranya adalah:
- ‘Atha’, Hasan Bashri, Malik, Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq
Para ulama tersebut menyebutkan bahwa yang afdhal hendaknya berihram dari miqat masing-masing asalnya karena Rasulullah SAW memulai ibadah haji dengan niat ihram dari Dzulhulaifah bukan dari masjidnya (masjid Nabawi).
- Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud dan Ummu Salamah
Para ulama tersebut menyebutkan bahwa berniat ihram dilakukan dari sebelum miqat itu boleh dan dapat dibernarkan dengan alasan berdasarkan hadits Rasulullah SAW “Barang siapa berihram dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram untuk beribadah haji atau umrah maka diampuni segala dosanya yang lalu dan yang akan datang, dan ditetapkan baginya surga”.
Baca Juga : Langkah Mudah Kenali Kondisi Jemaah Haji Dengan 3 Gelang Jemaah Resti
- Para ulama dalam Mahzab Hanafi
Ulama-ulama dalam mahzab Hanafi menyebutkan bahwa yang lebih afdhal bagi jemaah haji dalam melaksanakan ihram adalah dimulai dari negeri masing-masing apabila mereka berangkat ke Tanah Suci di bulan-bulan haji. Hal tersebut didasarkan oleh surat Al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah….”. Ayat tersebut ditafsirkan bahwa menyempurnakan haji dan umrah dimulai dengan ihram yang benar dari negeri masing-masing.
- Imam Nawawi
Beliau menyebutkan bahwa afdhalnya berihram dimulai dari pengambilan miqat, karena mengikuti Nabi Muhammad SAW.
- Imam Syafi’i
Menyebutkan bahwa berihram dari daerahnya itu yang lebih afdhal karena lebih musyakkat (mengalami kesulitan) yang berdasarkan hadits, “Pahala yang akan engkau dapatkan sesuai dengan kadar kesulitan yang ditemui.” (HR. Bukhori).
Baca Juga : Simak 5 Hal Yang Harus Dihindari Ketika Shalat Di Depan Ka'bah
Dalam konteks hukum melakukan ihram sebelum miqat, ada berbagai pendapat dari para ulama yang perlu dipertimbangkan. Meskipun secara umum boleh dilakukan, sebaiknya memperhatikan niat dan tujuan serta memahami larangan-larangan ihram. Penting bagi setiap jemaah haji untuk mendapatkan pemahaman yang baik tentang tata cara ibadah haji dan memastikan bahwa ibadah dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketaatan kepada perintah Allah SWT.