Pahami Batasan Miqat Zamani Agar Ihram Haji Menjadi Sah

By. Miftahul Jannah - 02 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki keutamaan tersendiri di dalam agama. Namun, seperti halnya ibadah-ibadah lainnya, haji juga memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para jemaah. Salah satu aturan penting dalam pelaksanaan ibadah haji adalah miqat zamani, yaitu batas waktu musim haji atau waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji.

 

Baca Juga : Begini alur perjalanan jemaah haji dari hotel menuju arafah yang benar dan tepat

 

Aturan mengenai miqat zamani tidak hanya berdasarkan tradisi atau pendapat ulama, tetapi juga didasarkan pada ayat Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 197:

 


...الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ

 

Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi." (QS Al-Baqarah: 197).

 

Dari ayat ini, kita memahami bahwa pelaksanaan ibadah haji memiliki batas waktu yang telah ditentukan, yaitu bulan-bulan yang telah dimaklumi. Maksud dari bulan-bulan miqat zamani penjelasannya sebagai berikut:

 

1. Pendapat Abu Hanifah dan Ahmad


Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa bulan-bulan haji hanyalah di bulan Syawal, Dzul Qa'dah, dan 10 hari bulan Dzulhijjah dengan memasukkan hari nahar atau tanggal 10 Dzulhijjah ke dalamnya. Padahal sudah maklum adanya apabila hari nahar bukanlah waktu pelaksanaan ritual-ritual haji.

2. Pendapat Imam Asy-Syafi'i

 

Baca Juga : Langkah Mudah Kenali Kondisi Jemaah Haji Dengan 3 Gelang Jemaah Resti


Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa bulan-bulan haji yaitu bulan Syawal dan Dzul Qa'dah ditambah dengan sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah, tanpa memasukkan hari nahar (10 Dzulhijjah) ke dalamnya. Hal ini dikarenakan pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut sudah tidak dibenarkan untuk memulai ritual-ritual haji.

3. Pendapat Imam Malik


Imam Malik berpandangan bahwa bulan-bulan haji ialah ketiga bulan tersebut, yaitu bulan Syawal, Dzul Qa'dah, dan bulan Dzulhijjah sebagaimana yang dianut oleh Umar bin Khattab RA.

Selain itu, Imam Malik memandang bulan-bulan tersebut dari dua aspek. Aspek pertama, yaitu hari yang di dalamnya ritual-ritual haji mulai dilaksanakan (sebelum hari nahar). Aspek kedua, yaitu meliputi hari yang tidak memungkinkan pelaksanaan ritual haji di dalamnya, yaitu setelah malam nahar.
 

Miqat zamani memiliki implikasi yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Jika seseorang menunaikan ibadah haji di luar batas waktunya, maka amalan ibadah hajinya menjadi tidak sah.

 

Maka dari itu, pengetahuan tentang miqat zamani sangatlah penting bagi para jemaah haji. Mereka harus memastikan bahwa mereka memulai ibadah haji mereka pada waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, pelaksanaan ibadah haji akan menjadi lebih berarti dan diterima di sisi Allah SWT.

 

Baca Juga : Simak 5 Hal Yang Harus Dihindari Ketika Shalat Di Depan Ka'bah

 

Dengan demikian, miqat zamani bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga memiliki signifikansi yang mendalam dalam konteks ibadah haji. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi ketentuan agama dalam setiap aspek kehidupan kita, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam yang penting.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp