Batemuritour.com- Thawaf, ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Saat melakukan thawaf, para jamaah sering kali bertanya-tanya apakah diperbolehkan menggunakan sandal atau alas kaki lainnya. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hukum menggunakan sandal saat thawaf berdasarkan perspektif agama Islam serta praktik yang berlaku di Masjidil Haram.
Baca Juga : Hukum Memposting Ibadah Haji di Media Sosial, Antara Riya dan Niat Dakwah
Dalam Islam, prinsip kemudahan sangat dihargai dalam menjalankan ibadah. Agama ini memberikan pengecualian dalam beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan sandal saat thawaf. Namun, hal ini tetap menjadi subjek perdebatan di antara ulama, terutama dalam konteks kehormatan tempat suci seperti Masjidil Haram.
Menurut ulama Syafiiyah, memakai sandal untuk melakukan thawaf hukumnya diperbolehkan dengan syarat sandal tersebut tidak menutupi tumit atau menutupi jari-jari kaki. Jika sandal yang digunakan sampai menutupi tumit atau jari-jari kaki, maka hukumnya tidak boleh, kecuali dalam keadaan terpaksa karena tidak menemukan sandal yang lain.
Dengan demikian, jenis sandal yang boleh dipakai saat tawaf adalah jenis sandal yang terbuka contohnya sandal jepit. Jika menggunakan jenis sandal yang menutupi kaki contohnya sepatu, maka hukumnya tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa karena tidak menemukan sandal jepit atau sandal terbuka lainnya.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;
والحاصل ما ظهر منه العقب ورؤوس الأصابع يحل مطلقا. وما ستر الأصابع فقط، أو العقب فقط: لا يحل إلا مع فقد النعلين
Baca Juga : Rugi Jika Jemaah Meninggalkan ini di Masjidil Haram, Salah Satunya Tidak Memulai Dengan Niat
Kesimpulannya, sandal yang tumit dan jari-jari kaki masih tetap tampak, hukumnya boleh dipakai secara mutlak. Adapun sandal yang menutupi jari-jari kaki saja, atau menutupi tumit saja, maka hukumnya tidak boleh dipakai kecuali karena tidak ada sandal lain.
Dalam kitab Irsyadul Muhtadin fi Idhahi Ba’dhil Masail min Furu’iddin disebutkan sebagai berikut;
ويلبس المحرم نعلين يظهر منها رؤوس الاصابع والعقب والحاصل ما ظهر منه العقب ورؤوس الأصابع يحل مطلقا. وما ستر الأصابع فقط، أو العقب فقط: لا يحل إلا مع فقد النعلين لا يحل ما يغطي الاصابع ولو بعضها
Orang yang sedang ihram boleh memakai sandal yang masih menampakkan jari-jari kaki dan tumit. Kesimpulannya, sandal yang tumit dan jari-jari kaki masih tetap tampak, hukumnya boleh dipakai secara mutlak. Adapun sandal yang menutupi jari-jari kaki saja, atau menutupi tumit saja, maka hukumnya tidak boleh dipakai kecuali karena tidak ada sandal lain. Tidak boleh memakai sandal yang menutupi jari-jari kaki, meskipun hanya sebagian jari-jari kaki saja.
Di Masjidil Haram, tempat suci yang menjadi tujuan utama ibadah haji dan umrah, terdapat aturan yang ketat terkait dengan penggunaan sandal saat thawaf. Meskipun tidak ada larangan eksplisit terhadap penggunaan sandal, namun para petugas keamanan dan pengawas di Masjidil Haram biasanya mengarahkan para jamaah untuk melepas sandal sebelum memasuki area thawaf.
Baca Juga : Kegiatan Yang Dilarang Dalam Ibadah Haji, Dari Menggugurkan Pahala Hingga Membatalkan Haji
Dalam Islam, hukum menggunakan sandal saat thawaf tetap menjadi subjek perdebatan di antara ulama. Meskipun ada pandangan yang memperbolehkan penggunaan sandal dalam kondisi tertentu, namun di tempat-tempat suci seperti Masjidil Haram, penggunaan sandal cenderung dihindari untuk menghormati tempat suci tersebut. Oleh karena itu, para jamaah yang berencana melakukan thawaf sebaiknya memperhatikan praktik yang berlaku di tempat tersebut dan mengikuti arahan petugas keamanan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.