Kenali 6 Tindakan Mubah Saat Thawaf Agar Lebih Berhati-Hati

By. Miftahul Jannah - 05 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Thawaf adalah salah satu ritual penting dalam ibadah haji dan umrah bagi umat Muslim. Melakukan thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah. Dalam menjalankan thawaf, terdapat beberapa hal yang diperbolehkan atau mubah dilakukan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas enam hal yang mubah dilakukan ketika thawaf.

 

Baca Juga : Thawaf Dan Penggunaan Sandal, Bagaimana Pendapat Ulama? Boleh Namun Ada Ketentuannya

 

Mubah dalam konteks hukum Islam mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan atau tidak dilarang oleh syariat Islam. Hal-hal yang termasuk dalam kategori mubah tidak membawa dosa apabila dilakukan dan tidak pula membawa pahala jika ditinggalkan. Dengan demikian, melakukan hal-hal yang mubah selama thawaf tidak melanggar aturan agama.

 

 Hal-hal yang Mubah Dilakukan Saat Thawaf

 

1. Berbicara

 

Berbicara saat melakukan thawaf diperbolehkan jika hal tersebut diperlukan atau untuk kebaikan tertentu. Namun, jika tidak ada kebutuhan atau hal tersebut tidak mendatangkan kebaikan, sebaiknya berbicara dihindari.

 

2. Mengucapkan Salam

 

Mengucapkan salam kepada orang yang sedang tidak sibuk membaca dzikir atau Al-Qur'an adalah hal yang mubah dilakukan saat thawaf. Salam merupakan tanda kasih sayang dan perdamaian di antara sesama Muslim. Namun, jangan sampai salam yang kita lontarkan akan mengganggu orang lain yang sedang beribadah secara khusu’

 

3. Mengajari atau Minta Diajari

 

Baca Juga : Hukum Memposting Ibadah Haji di Media Sosial, Antara Riya dan Niat Dakwah

 

Saat melakukan thawaf, mubah bagi seseorang untuk mengajari orang lain tentang kebaikan atau mengingatkan akan larangan-larangan dalam agama Islam. Begitu pula, meminta diajari tentang hal-hal yang belum diketahui juga merupakan perbuatan yang mubah.

 

4. Membatalkan Thawaf

 

Membatalkan atau keluar dari thawaf karena adanya kebutuhan mendesak atau darurat adalah hal yang diperbolehkan. Misalnya, jika seseorang merasa sakit atau butuh melakukan sesuatu yang tidak dapat ditunda, maka diperbolehkan untuk membatalkan thawaf. Namun, jika memang tidak terdesak untuk membatalkan thawaf, maka lebih baik untuk melanjutkan thawaf.

 

5. Minum

 

Menurut pandangan Imam Syafii, minum saat melakukan thawaf adalah hal yang mubah dan tidak dianggap makruh. Namun, sebaiknya minum dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu ibadah yang dilakukan oleh orang lain.

 

6. Memakai Alas Kaki

 

Memakai sandal atau sepatu yang suci saat thawaf juga termasuk dalam hal yang diperbolehkan. Menurut ulama Syafiiyah, jenis sandal yang boleh dipakai adalah yang tidak menutupi tumit atau jari-jari kaki seperti sandal japit. Namun, jika tidak tersedia sandal semacam itu, maka dipakailah yang ada dengan tetap memastikan kebersihan dan kesucian.

 

Baca Juga : Kegiatan Yang Dilarang Dalam Ibadah Haji, Dari Menggugurkan Pahala Hingga Membatalkan Haji

 

Dengan demikian, dalam menjalankan ibadah thawaf, umat Muslim diperbolehkan melakukan berbagai hal yang mubah sesuai dengan ajaran Islam. Namun, tetap diperlukan kesadaran dan kehati-hatian agar ibadah tersebut tetap khusyuk dan tidak terganggu.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp