Mampu Namun Gugur Kewajiban Hajinya? Inilah Resiko Waiting List Yang Dialami Jemaah Haji

By. Miftahul Jannah - 05 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Antrean keberangkatan haji (waiting list) seringkali menjadi persoalan yang menyulitkan bagi para jamaah yang telah mendaftar. Terkadang, seseorang harus menunggu hingga puluhan tahun sebelum dapat berangkat, namun dalam masa menunggu tersebut, berbagai kendala seringkali muncul termasuk sakit yang mengancam kesembuhan atau bahkan kematian. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kewajiban berangkat haji menjadi gugur jika seseorang meninggal saat dalam waiting list?

 

Baca Juga : Hukum Haram Melaksanakan Ibadah Haji Tanpa Menafkahi Keluarga Yang Ditinggal

 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

 

Dalam ajaran Islam, kewajiban menunaikan ibadah haji ditegaskan oleh Allah SWT dalam Alquran surat Ali Imran ayat 97. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mengenai istitha’ah, yaitu kemampuan atau kesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji. Istitha’ah tidak hanya terbatas pada bekal dan kendaraan, tetapi juga mencakup kesehatan fisik dan berbagai halangan lain yang bisa menghambat seseorang dalam menunaikan ibadah haji.

 

Baca Juga : Solusi Sulit Mencium Hajar Aswad Namun Tetap Mendapatkan Sunnah Dan Keberkahan

 

Menurut penafsiran dari Al-Kiya al-Harasi, seorang pakar fikih dari madzhab Syafi’i, jika seseorang mengalami sakit atau meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan haji, meskipun telah memiliki bekal yang cukup dan alat transportasi, maka kewajiban hajinya otomatis gugur. Hal ini karena dalam konteks tersebut, orang tersebut tidak masuk kategori orang yang memiliki izin atau kesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji.

 

Dengan demikian, meskipun seseorang telah mendaftar haji dan memiliki semua persiapan yang diperlukan, jika ia mengalami halangan yang mengakibatkan tidak dapat menunaikan ibadah haji, maka kewajiban hajinya dianggap gugur dalam pandangan syariat Islam.

 

Antrean keberangkatan haji memang seringkali menimbulkan berbagai tantangan bagi para jamaah. Namun, dalam memahami kewajiban haji, penting untuk memperhatikan konsep istitha’ah, yaitu kemampuan atau kesanggupan untuk melaksanakan ibadah haji secara menyeluruh. Jika seseorang mengalami halangan yang mengakibatkan tidak dapat menunaikan ibadah haji, maka kewajiban hajinya dianggap gugur dalam pandangan syariat Islam. 

 

Baca Juga : Kenali 6 Tindakan Mubah Saat Thawaf Agar Lebih Berhati-Hati









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp