Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Program haji di Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu hari reguler, haji plus dan haji furoda atau mujamalah. Apabila haji reguler merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya ditangani oleh pemerintah, maka haji plus dan haji furoda merupakan pelaksanaan ibadah haji yang ditangani oleh swasta.
Baca Juga: Haji Reguler, Begini Cara Pendaftarannya
Selain hal tersebut apa saja sih yang menjadi pembeda antara dua jenis program haji tersebut? Simak perbedaan haji plus dan haji furoda berikut ini:
Paket haji plus merupakan salah satu program haji resmi di Indonesia yang masuk dalam kuota haji pemerintah melalui Kementerian Agama. Namun, berbeda dengan kuota haji reguler, kuota haji plus biasanya lebih sedikit dan tidak sebanyak kuota haji reguler. Oleh karena itu, pihak travel akan lebih leluasa memaksimalkan pelayanan kepada calon jamaah haji plus.
Masa tunggu atau waiting list haji plus tidak terlalu panjang. Jika masa tunggu haji reguler berkisar antara 15-30 tahun, maka masa tunggu haji plus hanya sekitar 5-9 tahun saja. Calon jamaah yang mendaftar haji akan mendapat nomor porsi haji setelah melakukan pendaftaran di Kementerian Agama.
Sementara, waktu pemberangkatan haji plus biasanya akan dilakukan setelah jamaah haji reguler berangkat seluruhnya. Biaya atau ongkos naik haji plus tentu lebih mahal dari haji reguler. Hal ini sesuai dengan fasilitas dan keuntungan yang didapat oleh jamaah haji khusu terutama perihal masa tunggu atau waiting list.
Baca Juga: Berangkat Haji dalam 5 Tahun? Ini Dia Haji Plus dan Cara Pendaftarannya
Haji furoda adalah haji yang pelaksanaannya melalui undangan Kerajaan Arab Saudi. Jamaah haji furoda berangkat menggunakan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kedutaan Kerajaan Arab Saudi. Jika haji plus memiliki masa tunggu selama 5-9 tahun, maka haji furoda tidak memiliki masa tunggu atau waiting list. Jamaah yang mendapat undangan akan langsung berangkat di tahun yang sama ketika menerima visa tanpa menunggu antrean.
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama tidak mengelola calon jamaah haji dengan visa mujamalah atau jamaah haji furoda. Hal ini dikarenakan haji furoda menjadi hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lain sebagainya.
Jamaah Indonesia yang mendapatkan visa mujamalah harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat memonitoring WNI yang melaksanakan ibadah haji. Namun, pelaksanaan haji furoda tidak terikat dan tidak menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, namun haji furoda akan menjadi tanggung jawab perusahaan atau PIHK. Namun, PIHK yang memberangkatkan haji furoda ini harus tetap melapor kepada pemerintah Indonesia sebelum memberangkatkan jamaah haji furoda ini. Jika PIHK atau agen travel tidak melapor maka, agen travel tersebut akan terkena sanksi berupa skors hingga pencabutan izin Kemenag.
Baca Juga: Mengenal Haji Furoda, Haji Nonkuota
Demikian informasi mengenai perbedaan haji plus dengan haji furoda. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri yang membaca artikel ini.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com