Batemuritour.com- Pergi berhaji atau umrah adalah momen spiritual yang sangat penting bagi umat Muslim. Saat seseorang hendak berangkat, seringkali keluarga, teman, atau kerabat ingin mengirimkan salam untuk Rasulullah SAW melalui mereka yang akan menunaikan ibadah tersebut. Namun, bagaimana sebenarnya hukum menitipkan salam untuk Rasulullah melalui orang yang berhaji atau umrah? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga : Kenali 6 Tindakan Mubah Saat Thawaf Agar Lebih Berhati-Hati
Menurut para ulama, menitipkan salam untuk Rasulullah melalui orang yang akan berhaji atau umrah adalah boleh dan dianjurkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kita dianjurkan untuk mengirimkan salam untuk Rasulullah, dan orang yang menerima amanah tersebut wajib menyampaikan salam kita ketika dia berziarah ke makam Rasulullah.
Sebagaimana disebutkan oleh Darul Ifta’ Al-Mishriyah, mengirimkan salam untuk Rasulullah termasuk perkara yang dianjurkan, dan menyampaikan salam tersebut adalah wajib bagi orang yang menerima amanah tersebut. Ini menunjukkan pentingnya keberkahan dalam menyampaikan salam untuk Rasulullah, dan tindakan ini dianjurkan oleh Islam.
وعليه؛ فإن إرسال السلام إلى المصطفى عليه الصلاة والسلام من الأمور المندوبة، وتبليغ السلام واجب على من تحمل هذه الأمانة القلبية العظيمة
“Dengan demikian, sesungguhnya mengirimkan salam untuk Rasulullah Saw termasuk perkara yang dianjurkan, dan menyampaikan salam tersebut adalah wajib bagi orang yang menerima amanah agung tersebut.”
Kebiasaan menitipkan salam untuk Rasulullah bukanlah sesuatu yang baru. Para ulama salaf, seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz, telah melakukannya sejak dahulu. Khalifah Umar bin Abdul Aziz selalu menitipkan salam untuk Rasulullah ketika ada orang yang hendak pergi menuju Madinah. Ini menunjukkan bahwa praktik ini telah diwarisi dari generasi ke generasi sebagai bentuk penghormatan dan cinta kepada Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan riwayat tersebut, Imam Taqiyuddin Al-Subki juga menyimpulkan bahwa jika seseorang tidak mampu pergi sendiri, dia boleh menyuruh orang lain untuk menyampaikan salamnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keinginan umatnya untuk berhubungan dengan Rasulullah, bahkan jika mereka tidak dapat melakukannya secara langsung.
Baca Juga : Solusi Sulit Mencium Hajar Aswad Namun Tetap Mendapatkan Sunnah Dan Keberkahan
روى يزيد بن أبي سعيد، مولى المهري قال: قدمت على عمر بن عبد العزيز فلما ودعته قال: إليك حاجة إذا أتيت المدينة سترى قبر النبي فاقرأه مني السلام
"Yazid bin Abu Sa’id berkata; Aku menjumpai Umar bin Abdul Azizi dan ketika aku berpamitan padanya, kemudian dia berkata; Aku punya permintaan padamu, jika kamu sampai di Madinah dan melihat kuburan Nabi Saw, maka sampaikan salam dariku untuk beliau, Nabi Saw;"
Kemudian Imam Taqiyuddin Al-Subki menyebutkan;
قال الفقيه: فيه دليل إن لم يقدر على الخروج يأمر غيره ليسلم عنه فإنه ينال فضيلة السلام
"Al-Faqih berkata; Ini menjadi dalil bahwa jika seseorang tidak mampu pergi sendiri, maka dia boleh menyuruh orang lain agar menyampaikan salamnya dan dia akan mendapatkan keutamaan mengucapkan salam (kepada Rasulullah)."
Baca Juga : Ihram Sebelum Miqat, Menurut Ulama Afdhal Namun Beresiko
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum menitipkan salam untuk Rasulullah melalui orang yang berhaji atau umrah adalah boleh dan dianjurkan dalam Islam. Orang yang menitipkan salam dan orang yang menyampaikan salam sama-sama mendapatkan keutamaan dan pahala. Ini adalah bentuk penghormatan dan cinta kepada Nabi Muhammad SAW yang diajarkan dalam ajaran Islam.