Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, bagi wanita Muslimah yang sedang dalam usia subur atau WUS, ada persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi sebelum berangkat ke tanah suci. Salah satu persyaratan tersebut adalah memiliki kartu hasil pemeriksaan WUS, yang menunjukkan bahwa mereka tidak sedang hamil. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian WUS, cara mengurusnya, dan kegunaan Kartu Hasil Pemeriksaan WUS dalam ibadah haji.
1. Pengertian WUS
Wanita Usia Subur (WUS) adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada wanita yang berada dalam rentang usia subur dan berpotensi untuk hamil. Dalam konteks ibadah haji, persyaratan untuk memiliki Kartu Hasil Pemeriksaan WUS diperlukan untuk memastikan bahwa wanita yang sedang dalam keadaan subur tidak sedang hamil saat melakukan perjalanan haji.
2. Cara Mengurus WUS
Proses pengurusan WUS biasanya dilakukan di asrama haji embarkasi sebelum keberangkatan ke tanah suci. Berikut adalah tahapan umum dalam pengurusan WUS:
a. Pemeriksaan di Asrama Haji Embarkasi:
Seluruh jemaah yang akan berangkat haji akan menjalani pemeriksaan di asrama haji embarkasi. Khususnya wanita dalam usia subur, mereka akan diminta untuk melakukan pemeriksaan WUS sebagai salah satu persyaratan ibadah haji.
b. Mengantri Cek Urin:
Salah satu tahapan penting dalam pengurusan WUS adalah pengambilan sampel urin untuk diperiksa keberadaan hormon kehamilan. Jemaah perempuan akan mengantri untuk melakukan cek urin di toilet yang telah disediakan.
c. Pemeriksaan Dokter:
Setelah sampel urin diambil, jemaah perempuan akan diperiksa oleh dokter untuk memastikan kondisi kesehatan mereka dan menanyakan riwayat medis yang relevan khususnya masalah haid. Dokter juga akan memberikan penjelasan tentang pentingnya Kartu Hasil Pemeriksaan WUS dalam ibadah haji.
Baca Juga : Kenali 5 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Masjidil Haram Demi Menjaga Kesucian Tempat Ibadah
d. Hasil:
Setelah semua proses berlangsung, hasil pemeriksaan akan diberikan kepada jemaah tersebut. Jika hasilnya negatif alias tidak hamil, maka jemaah tersebut dapat melanjutkan pemeriksaannya ke ruang pemeriksaan istithaah kesehatan selanjutnya. Namun, jika jemaah dinyatakan hamil maka jemaah akan diperiksa lebih mendalam dan memiliki resiko tidak dapat melanjutkan ibadah haji. Hasil pemeriksaan wus tersebut kemudian akan diberikan Kartu Hasil Pemeriksaan WUS yang merupakan syarat untuk melanjutkan proses keberangkatan haji.
3. Kegunaan Kartu Pemeriksaan WUS
Kartu Hasil Pemeriksaan WUS memiliki beberapa kegunaan yang penting dalam ibadah haji:
a. Syarat Administratif:
Kartu Hasil Pemeriksaan WUS menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi oleh para perempuan yang berangkat haji. Tanpa kartu ini, wanita tidak akan diizinkan untuk melanjutkan proses keberangkatan haji karena pentingnya kondisi wanita pada usia subur.
b. Menghindari Masalah Kesehatan:
Kartu Hasil Pemeriksaan WUS membantu memastikan bahwa jemaah perempuan yang akan berangkat haji tidak sedang hamil. Jika dalam usia subur dan sedang dalam kondisi hamil namun melakukan perjalanan haji maka akan membahayakan kesehatan jemaah tersebut atau janin yang ada dalam kandungan.
c. Kepastian Ibadah:
Dengan memiliki Kartu Hasil Pemeriksaan WUS, jemaah perempuan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lebih tenang dan yakin bahwa mereka tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Hindari Koper Tertukar, Ini Tips Menandai Koper Haji Agar Beda Dari Yang Lain
Dalam kesimpulan, Kartu Hasil WUS adalah syarat penting yang harus dipenuhi oleh wanita usia subur yang ingin melakukan ibadah haji. Proses pengurusan Kartu Hasil WUS memastikan bahwa wanita tersebut dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak sedang hamil saat melakukan perjalanan haji. Dengan memiliki Kartu Hasil WUS, wanita dapat melanjutkan proses keberangkatan haji dengan tenang dan yakin bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.